MUARA ENIM Meski tidak ada apel dan Inspeksi Mendadak Sidak Kepala Daerah pasca Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah terhadap para Aparatur Sipil Negara ASN namun dipastikan bagi ASN yang bolos masuk pada hari kerja akan otomatis akan dilakukan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai TPP sebesar 1 persen perhari Aturan pemotongan 1 persen TPP tersebut sudah efektif kita berlakukan per April 2022 di jajaran Pemkab Muara Enim kata Kepala BKPSDM Muara Enim Harson Sunardi didampingi Kepala Bidang Pengadaan Formasi SDM Yulius Caesar di Kantor BKPSDM Muara Enim Senin 9 5 Menurut Harson bahwa sesuai dengan Surat Edaran Nomor 850 17 BKPSDM 3 2022 Tentang Cuti Pegawai ASN Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah dan sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 Tanggal 13 April 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah telah dikeluarkan beberapa edaran untuk ASN seperti untuk masalah Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Protokol Perjalanan dan Disiplin Pegawai Adapun isi edaran tersebut lanjut Harson untuk Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Pimpinan Unit Kerja dapat memberikan persetujuan cuti tahunan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan unit kerjanya pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan kelancaran pelayanan publik pemberian cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan beban kena sifat dan karakteristik tugas dan jumlah pegawai dan masing masing unit kerja Pemberian cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dilakukan secara akuntabel sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kemudian untuk Protokol Perjalanan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang akan melaksanakan perjalanan ke luar daerah mudik dan atau ke luar negeri selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah agar selalu memperhatikan dan mematuhi status risiko persebaran Covid 19 di wilayah asal dan atau tujuan perjalanan peraturan dan atau kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri kriteria persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Kementerian Perhubungan dan instansi terkait lainnya protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan pengunaan platform Peduli Lindung Lalu Pimpinan Unit Kerja agar memastikan seluruh pejabat dan atau pegawai di lingkungan unit kerjanya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik berlibur ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas Selain itu sambung Harson adalah masalah Disiplin Pegawai Untuk menjamin terlaksananya Surat Edaran ini Pimpinan Unit Kerja agar menetapkan peraturan teknis dan melakukan langkah langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing masing dengan mengacu pada hal hal yang disebutkan dalam Surat Edaran ini dan memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar ketentuan dimaksud sesuai sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Disini pemerintah sepertinya lebih mengatur masalah Prokes Mungkin itu yang membuat tidak ada apel dan Sidak Tetapi yang pasti jika ASN tidak masuk konsekuensinya akan dipotong TPP nya sebesar 1 persen perhari pungkasnya Meski tidak ada apel maupun Sidak kata Harson biasanya seluruh OPD akan menyampaikan absensinya ditempat OPD masing masing ke Bupati Muara Enim melalui BKPSDM Hingga sampai saat ini baru dari kecamatan Gelumbang yang melapor dan semuanya masuk Kita tunggu saja ujarnya ozi
Sehari Tidak Masuk Kerja, TPP Dipotong 1 Persen
Senin 09-05-2022,18:25 WIB
Editor : Admin
Kategori :