Robi Sugara Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Selasa 10-05-2022,11:38 WIB
Editor : Dendi Romi

SUMEKS CO PALEMBANG Robi Sugara 33 warga Kompleks Kencana Permai Blok K 22 Kecamatan Sako Palembang yang menjadi terdakwa pemilik usaha minuman keras miras oplosan di Kecamatan Alang Alang Lebar dituntut pidana 2 5 tahun penjara Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel Dede M Yasin SH MH dikonfirmasi Selasa 10 5 membenarkan terhadap perkara tersebut terdakwa Robi Sugara sudah dilakukan penuntutan pidana Tuntutan pidana telah dibacakan sebelum lebaran kemarin hari ini sebagaimana agendanya mendengarkan pembelaan dari terdakwa pledoi ujar Dede M Yasin SH MH di konfirmasi Selasa 10 5 Dijelaskannya sebagaimana surat tuntutan hal yang memberat kan bahwa perbuatan terdakwa membahayakan warga masyarakat yang mengkonsumsi miras oplosan serta terdakwa pernah dihukum dalam kasus yang sama Sementara hal yang meringankan mantan Kasi Pidsus Kejari Palembang ini mengatakan terdakwa dipersidangan mengakui dan menyesali perbuatannya serta bersikap sopan selama persidangan Lebih jauh dikatakannya terdakwa Robbi Sugara di tuntut dengan dakwaan kesatu melanggar Pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 huruf e dan f UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Karena terbukti bersalah memperdagangkan barang tidak sesuai mutu komposisi dan proses pengolahan yang benar oplosan ungkapnya Dikonfirmasi terpisah M Arief SH penasihat hukum terdakwa membenarkan bahwa kliennya tersebut dituntut 2 5 tahun penjara Agendanya hari ini pembacaan pledoi atas tuntutan tersebut singkatnya Diketahui dalam dakwaan JPU diamankan oleh petugas Polda Sumsel karena berdasarkan informasi dari masyarakat terdakwa Robbi Sugara mengedarkan minuman beralkohol yang tidak memenuhi standar keamanan pangan Saat dilakukan penggeledahan terhadap pabrik miras oplosan milik terdakwa di Alang Alang Lebar ditemukan barang bukti berupa dua drum warna biru berisikan 148 Mansion House Whisky 22 botol Mansion House Vodka 11 karung botol kosong 19 dus botol kosong serta beberapa alat untuk membuat miras oplosan Dari pengakuan terdakwa usaha tersebut sudah dijalani selama 12 5 tahun dan terdakwa menjualkan minuman keras tersebut ke wilayah Bengkulu Lubuklinggau Ogan Komering Ulu OKI Lahat Muara Enim Ogan Komering Ilir OKI Ogan Ilir dan Pagar Alam dengan harga jual sebesar Rp450 ribu perdus fdl

Tags :
Kategori :

Terkait