SUMEKS CO PALEMBANG Kelakuan menyimpang dilakukan terlapor HA 37 dengan memaksa korban anak yang berkebutuhan khusus ABK melakukan oral seks di Jl Lebak Rejo Kelurahan Sekip Jaya Kecamatan Kemuning Palembang Jumat 29 4 sekitar pukul 13 00 WIB Peristiwa ini terungkap setelah ibu korban SU 59 mengadu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu SPKT Polrestabes Palembang Diceritakannya peristiwa dialami korban bermula terlapor datang ke rumah korban Terlapor melihat korban sedang sendirian di rumah dan langsung mendekatinya Korban diancam untuk mengoral alat kelamin terlapor Lalu korban yang merupakan anak kebutuhan khusus hanya bisa mengikuti kehendak terlapor karena takut Waktu kejadian berlangsung korban sempat merekam melalui handphonenya Setelah puas terlapor lalu meninggalkan korban Nah saat kakak ipar korban sedang mengecek handphone milik korban Di saat itulah baru diketahui kejadian tersebut Tidak terima atas kejadian tersebut akhirnya korban diajak keluarga membuat laporan Pas tahu kejadian saat mengecek di handphone korban melihat ada rekaman itu kata SU ditemui usai melapor di SPKT Polrestabes Palembang Selasa 10 5 Dia berharap laporan ini ditindaklanjuti dan terlapor bisa ditangkap dan bertanggung jawab atas perbuatannya Harapan kami pelaku ditangkap dan diproses hukum seadil adilnya ungkapnya Sementara itu Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi membenarkan adanya laporan tersebut diterima di SPKT dengan perkara UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 289 KUHP Laporan akan segera ditindaklanjuti Sat Reskrim tegasnya dey
HA Minta ABK Lakukan Oral Seks
Selasa 10-05-2022,13:57 WIB
Editor : Dendi Romi
Kategori :