SUMEKS CO PALEMBANG Majelis hakim Tipikor PN Palembang terus menggeber sidang pemeriksaan perkara kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya yang menjerat mantan Gubernur Sumsel dua periode Alex Noerdin Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel pada sidang yang digelar Selasa 10 5 kembali menghadirkan dua ahli yakni Ahli Administrasi Tata Negara Muhammad Ali Syafaat serta ahli kebijakan publik dan Ahli keuangan negara dari Universitas Indonesia Dr Siswo Sujanto Dari keterangannya di persidangan Dr Siswo Sujanto mengatakan lembaga yang berwenang untuk mengaudit kerugian negara dilihat dari tiga aspek siapa yang berwenang menyatakan kerugian negara siapa yang berhak menghitung kerugian negara serta siapa yg menentukan kerugian negara Dalam aspek siapa yang berhak menghitung kerugian negara dia menjelaskan adalah para akuntan atau orang yang memiliki keahlian dalam bidang akuntansi BACA JUGA Jadi Saksi di Sidang Kasus Masjid Sriwijaya Marzuki Alie Ringankan Muddai Madang Namun dalam hal keuangan negara dan sektor swasta berbeda pendekatan oleh sebab itu untuk kerugian negara lebih tepat para auditor yang bekerja di bidang kerugian negara di pemerintahan untuk menghitungnya jelas ahli Dr Siswo Usai sidang penasihat hukum terdakwa Alex Noerdin Hj Nurmalah SH MH didampingi Redho Junaidi SH MH dan KM Ridwan Said mengatakan sebagaimana keterangan Ahli Administrasi Tata Negara meyakini mantan Gubernur Sumsel tersebut tidak layak untuk dimintai pertangungjawabannya dalam perkara Masjid Raya Sriwijaya Diungkapkan Nurmalah Ahli Administrasi Tata Negara tadi mengatakan jika uang atau dana hibah yang sudah diberikan pada pihak penerima hibah maka sepenuhnya menjadi tangung jawab penerima hibah Ahli dalam sidang tadi mengatakan bahwa pertama ada daftar penerima hibah kemudian SK Gubernur dan NPHD sebagai dasar penyerahan dana hibah ungkapnya Dalam tahapan tersebut kata dia telah dilakukan oleh pemprov Sumsel dan dilengkapi Serta mengenai domisili sudah jelas jika domisili Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya ada di Sumsel Menurut Nurmala tanggung jawab Gubernur itu meliputi daftar penerima hibah kemudian SK Gubernur NPHD dan bukti transfer Dalam hal ini menurut ahli yang dihadirkan JPU tadi kesalahan ada pada penerima hibah kepala daerah tidak layak bertangungjawab karena kepala daerah atau Gubernur dalam hal ini bukanlah pejabat teknis tegas Nurmala Redho Junaidi menambahkan mengenai kesalahan itu penerima hibah dari versi ahli yang dihadiri Jaksa sendiri Kemudian kepala daerah tidak layak bertanggung jawab itu versi dari ahli kenapa karena kepala daerah bukan pejabat teknis artinya ahli yang dihadirkan jaksa bahwa pertanggung jawaban bukan kepada Gubernur karena dia bukan pejabat teknis tandasnya Fdl
Saksi Ahli Sebut Penerima Dana Hibah Masjid Sriwijaya Bukan ke Gubernur
Selasa 10-05-2022,22:10 WIB
Editor : Edward Desmamora
Kategori :