Berkas Dilimpahkan, Mantan Kadinkes Segera Disidang

Rabu 11-05-2022,14:27 WIB
Editor : Dendi Romi

SUMEKS CO PALEMBANG Berkas perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan BOK yang menjerat tersangka mantan Kadinkes Kota Prabumulih dr Happy Tedjo Tjahyono resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang Rabu 11 5 Satu bundel berkas perkara diserahkan Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Kota Prabumulih kepada Pengadilan Tipikor Palembang yang diterima petugas Panitera Tipikor PN Palembang M Yamin SH MH Kepala Kejari Prabumulih Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH diwawancarai usai pelimpahan menerangkan bahwa berkas tersebut telah selesai diperiksa oleh panitera Tipikor dan dinyatakan lengkap Untuk selanjutnya kami hanya tinggal menunggu jadwal penetapan sidang saja dari Pengadilan Tipikor Palembang ungkap Anjasra Karya Dijelaskannya dalam perkara ini tersangka Happy Tedjo Tjahyono dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara ujarnya Untuk diketahui kasus dugaan korupsi dana BOK yang menjerat tersangka Happy Tedjo Tjahyono ini merupakan pengembangan perkara sebelumnya yakni atas nama terpidana Nurmalakari yang telah dipidana satu tahun sepuluh bulan penjara Dari persidangan itu terungkap sejumlah pejabat dilingkungan Dinkes Kota Prabumulih tahun 2017 ikut mencicipi sejumlah uang dari kegiatan tersebut diantaranya mantan Kepala Dinkes Kota Prabumulih sebesar Rp81 juta lalu Kasubag Keuangan Dinkes Kota Prabumulih Feberina senilai Rp13 juta serta Bendahara Dinkes Kota Prabumulih Sunardi sebesar Rp21 juta Home visit sendiri adalah program Pemkot Prabumulih melalui Dinkes yang dilakukan petugas kesehatan di Puskesmas Kegiatan tersebut dengan cara mendatangi langsung pasien pasien Adapun anggaran untuk kegiatan tersebut Rp141 juta yang bersumber dari APBD Pemerintah Kota Prabumulih tahun 2017 Modus yang dilakukan tersangka yaitu pekerjaan fiktif Dimana selama pekerjaan itu seharusnya ada honor untuk petugas di lapangan Akan tetapi tidak disalurkan fdl

Tags :
Kategori :

Terkait