SUMEKS CO PALEMBANG Pakar hukum ekonomi korporasi Prof Dr Suparji SH MH dihadirkan sebagai ahli dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya serta jual beli gas Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi PDPDE Sumsel di Pengadilan Tipikor Palembang untuk terdakwa Muddai Madang Dalam keterangannya di persidangan Ketua Senat Akademik Universitas Al Azhar Indonesia ini menyampaikan untuk perkara Masjid Raya Sriwijaya terutama pengelolaan suatu yayasan adalah berdasarkan struktur kepengurusan terdiri dari Ketua Sekretaris serta Bendahara Yayasan Berarti terhadap kegiatan Bendahara tentunya atas sepengetahuan dan persetujuan dari Ketua dan Sekretaris maksudnya adalah Bendahara tidak mungkin bergerak secara sendiri sendiri kata Suparji Dengan kata lain lanjut Suparji perbuatan seorang yang menjabat sebagai Bendahara pada Yayasan jika telah didasarkan pada pengetahuan dan perintah dari Ketua dan Sekretaris Yayasan maka seorang bendahara Yayasan dimaksud tidak dapat dimintai pertanggungjawabannya Kaitannya dengan perkara masjid ini sudah jelas bahwa pada Yayasan jika telah didasarkan pada pengetahuan dan perintah dari Ketua serta sekretaris Yayasan maka seorang bendahara Yayasan dimaksud tidak dapat dimintai pertanggungjawabannya karena hanya menjalankan perintah dari Ketua dan Sekretaris Yayasan atau disebut kolektif kolegial ungkapnya Sementara untuk perkara PDPDE Sumsel di hadapan majelis hakim diketuai Yoserizal SH MH dia juga menyampaikan bahwa perusahaan yang didirikan berdasarkan joint venture agreement dan telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM bentuknya adalah perusahaan swasta karena dasarnya adalah kesepakatan serta tidak ada ketentuan khusus bahwa perusahaan daerah tidak boleh bekerjasama dengan perusahaan swasta Jadi ini murni perkara perdata karena didasarkan atas adanya kesepakatan antara Perusahaan Daerah dan Perusahaan Swasta yang dituangkan dalam suatu perjanjian usaha patungan sebutnya Empat penasihat hukum terdakwa Muddai Madang yakni Dr Imam Sofian SH MH Heru Andeska SH Arif Darussalam SH serta Sakri Tawangsalaka SH mengaku sengaja menghadirkan pakar ekonomi korporasi dalam sidang kali ini terutama terkait kliennya yang kala itu menjabat sebagai Bendahara Yayasan Masjid Raya Sriwijaya Tujuannya mempertegas bahwa kliennya dalam tugas dan kewajibannya baik dalam perkara Masjid Sriwijaya serta PDPDE Sumsel tidak dapat dimintai pertanggung jawaban dalam perkara ini kata Imam Sofian diwawancarai usai sidang Kamis 12 5 Untuk itu dia berharap apa yang ahli sampaikan tersebut dapat membuka perkara ini secara terang benderang serta dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dan membebaskan kliennya dari dakwaan JPU fdl
Saksi Ahli Sebut Kasus PDPDE Murni Perdata
Kamis 12-05-2022,11:14 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 28-05-2026,04:10 WIB
3 Vespa Terbaru Akhirnya Hadir di Indonesia, GTS 250 HPE Edisi 80 Tahun Dibandrol Rp102 Juta
Kamis 28-05-2026,08:47 WIB
Berapa Harga Emas Antam Hari Ini? Simak Daftar Lengkap Harga Emas 28 Mei 2026
Kamis 28-05-2026,06:26 WIB
Ini Jadwal 3 Wakil Indonesia di Babak 16 Besar Singapore Open 2026
Kamis 28-05-2026,05:25 WIB
Pertama Kali Dalam Sejarah iPhone Naik ‘Gila-gilaan’, Anomali iPhone 17 Malah Lebih Tinggi Dari Harga Rilis
Kamis 28-05-2026,11:35 WIB
Spesifikasi Lengkap Redmi Note 15 5G, Ponsel dengan Snapdragon 6 Gen 3 dan Kamera 108MP
Terkini
Kamis 28-05-2026,22:08 WIB
Pelaku Ternyata Mantan Kekasih Korban, Heboh Penemuan Mayat Terbakar di Sungai Enim
Kamis 28-05-2026,21:05 WIB
H Edison: Tim Penilai Independen, Bupati Tidak Bisa Intervensi Nilai Ganti Rugi Lahan Flyover di Muara Enim
Kamis 28-05-2026,19:50 WIB
Tutorial Perpanjang SIM Online Lewat HP Tanpa Antre Satpas, Praktis dan Cepat
Kamis 28-05-2026,19:21 WIB