SUMEKS CO PALEMBANG Pakar hukum ekonomi korporasi Prof Dr Suparji SH MH dihadirkan sebagai ahli dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya serta jual beli gas Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi PDPDE Sumsel di Pengadilan Tipikor Palembang untuk terdakwa Muddai Madang Dalam keterangannya di persidangan Ketua Senat Akademik Universitas Al Azhar Indonesia ini menyampaikan untuk perkara Masjid Raya Sriwijaya terutama pengelolaan suatu yayasan adalah berdasarkan struktur kepengurusan terdiri dari Ketua Sekretaris serta Bendahara Yayasan Berarti terhadap kegiatan Bendahara tentunya atas sepengetahuan dan persetujuan dari Ketua dan Sekretaris maksudnya adalah Bendahara tidak mungkin bergerak secara sendiri sendiri kata Suparji Dengan kata lain lanjut Suparji perbuatan seorang yang menjabat sebagai Bendahara pada Yayasan jika telah didasarkan pada pengetahuan dan perintah dari Ketua dan Sekretaris Yayasan maka seorang bendahara Yayasan dimaksud tidak dapat dimintai pertanggungjawabannya Kaitannya dengan perkara masjid ini sudah jelas bahwa pada Yayasan jika telah didasarkan pada pengetahuan dan perintah dari Ketua serta sekretaris Yayasan maka seorang bendahara Yayasan dimaksud tidak dapat dimintai pertanggungjawabannya karena hanya menjalankan perintah dari Ketua dan Sekretaris Yayasan atau disebut kolektif kolegial ungkapnya Sementara untuk perkara PDPDE Sumsel di hadapan majelis hakim diketuai Yoserizal SH MH dia juga menyampaikan bahwa perusahaan yang didirikan berdasarkan joint venture agreement dan telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM bentuknya adalah perusahaan swasta karena dasarnya adalah kesepakatan serta tidak ada ketentuan khusus bahwa perusahaan daerah tidak boleh bekerjasama dengan perusahaan swasta Jadi ini murni perkara perdata karena didasarkan atas adanya kesepakatan antara Perusahaan Daerah dan Perusahaan Swasta yang dituangkan dalam suatu perjanjian usaha patungan sebutnya Empat penasihat hukum terdakwa Muddai Madang yakni Dr Imam Sofian SH MH Heru Andeska SH Arif Darussalam SH serta Sakri Tawangsalaka SH mengaku sengaja menghadirkan pakar ekonomi korporasi dalam sidang kali ini terutama terkait kliennya yang kala itu menjabat sebagai Bendahara Yayasan Masjid Raya Sriwijaya Tujuannya mempertegas bahwa kliennya dalam tugas dan kewajibannya baik dalam perkara Masjid Sriwijaya serta PDPDE Sumsel tidak dapat dimintai pertanggung jawaban dalam perkara ini kata Imam Sofian diwawancarai usai sidang Kamis 12 5 Untuk itu dia berharap apa yang ahli sampaikan tersebut dapat membuka perkara ini secara terang benderang serta dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dan membebaskan kliennya dari dakwaan JPU fdl
Saksi Ahli Sebut Kasus PDPDE Murni Perdata
Kamis 12-05-2022,11:14 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 21-06-2026,12:14 WIB
Ini 10 Rekomendasi HP Terbaik Harga Rp3 Jutaan Tawarkan Kamera Jernih dan RAM Besar
Minggu 21-06-2026,16:05 WIB
HP Murah yang Mendukung 5G di Bulan Juni 2026, Layak Dipilih
Minggu 21-06-2026,04:18 WIB
Masih Sisa Satu Laga, Mengapa Turki Sudah Divonis Tidak Lolos Grup D Pildun 2026?
Minggu 21-06-2026,15:28 WIB
5 Rekomendasi HP 5G Murah Kualitas Terbaik, Salah Satunya Ada HP Samsung
Minggu 21-06-2026,06:33 WIB
Ramalan 12 Zodiak Hari Ini: Peluang Baru, Jaga Emosi, dan Manfaatkan Kesempatan
Terkini
Minggu 21-06-2026,22:46 WIB
Seluruh Jemaah Haji Ogan Ilir Pulang dengan Sehat dan Selamat, Wabup Ardani Ucapkan Syukur
Minggu 21-06-2026,21:40 WIB
Polda Sumsel Sita Ratusan Senjata Api Ilegal, 16 Tersangka Diamankan dalam Ops Senpi Musi 2026
Minggu 21-06-2026,21:32 WIB
Harga Mobil Listrik BYD Juni 2026, Cek Cicilan Ringan dan DP Murah Jadi Sorotan Konsumen
Minggu 21-06-2026,21:04 WIB
Digerebek Tengah Malam! Polisi Temukan Revolver Rakitan dan Peluru di Rumah Warga OKU Timur
Minggu 21-06-2026,20:54 WIB