SUMEKS CO PALEMBANG Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Muara Enim menuntut dua terdakwa korupsi pelebaran jalan Pulau Panggung Segamit Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2020 bernama Saiful Rizal Kabid Dinas PUPR Muara Enim serta kontraktor proyek Raden Nasran dengan pidana 1 5 tahun penjara JPU Kejari Muara Enim dalam sidang yang digelar Kamis 12 5 menuntut kedua terdakwa dengan pidana 1 5 tahun penjara karena dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara bersama sama hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp379 juta Kedua terdakwa yang dihadirkan secara visual dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Sahlan Effendi SH MH dijerat melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI tentang tindak pidana korupsi Adapun pertimbangan hal yang memberatkan keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi serta perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara ungkap JPU Sementara hal yang meringankan masih kata JPU yakni para terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara mengakui dan menyesali perbuatan serta terdakwa belum pernah dihukum Usai membacakan tuntutan pidana majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kedepan kepada tim penasihat hukum untuk menyusun nota pembelaan pledoi Usia sidang Kasi Pidsus Kejari Muara Enim Arie Prasetyo SH MH menjelaskan dari perkara tersebut tim penuntut umum berdasarkan fakta persidangan telah menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh para terdakwa Sebagaimana tertuang dalam pedoman tuntutan pidana nomor 1 tahun 2019 mempertimbangkan seluruh kerugian negara yg di timbulkan dalam perkara ini telah di kembalikan sebesar Rp379 juta Sehingga hal ini di perhitungan sebagai pengembalian keuangan negara jelasnya Diketahui dalam dakwaan JPU terhadap laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP perwakilan Sumsel Nomor SR 39 PW07 5 2022 tanggal 4 Februari 2022 ditemukan kerugian keuangan negara lebih kurang sebesar Rp379 juta dari nilai pagu anggaran Rp1 2 miliar Modus korupsi yang dilakukan oleh dua terdakwa Saiful Rizal selaku PPK Dinas PUPR Muara Enim serta terdakwa Raden Nasran selaku pihak ketiga yakni dengan mengurangi volume jalan serta menurunkan kualitas pengerjaannya Dari pengerjaan ruas jalan yang kurang lebih 3 km tersebut ditemukan juga konstruksi jalan yang rusak fdl
JPU Hanya Tuntut 1,5 Tahun Terdakwa Kabid-Kontraktor
Kamis 12-05-2022,13:54 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 13-04-2026,16:04 WIB
Gelapkan Dana Perusahaan Nyaris Rp1 Miliar, Karyawan di Palembang Divonis 3,5 Tahun Penjara
Senin 13-04-2026,11:39 WIB
8 Rekomendasi HP Samsung Terbaik April 2026, Kelas Entry-Level, Mid-Range hingga Flagship
Senin 13-04-2026,16:32 WIB
Pro Kontra CFN dan CFD: Wali Kota Palembang Ratu Dewa Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan
Senin 13-04-2026,15:08 WIB
5 Rekomendasi HP Murah Spek Dewa: Pilihan Terlaris April 2026!
Senin 13-04-2026,17:18 WIB
Terbukti Tipu-Tipu Proyek Rumah Limas, Eks Camat SU I Palembang Novran Dihukum 2 Tahun Penjara
Terkini
Selasa 14-04-2026,11:04 WIB
Harga iPhone 17 Pro Max Turun Hingga Rp1,3 Juta, Jadi Primadona Baru
Selasa 14-04-2026,10:58 WIB
Sempat Mangkir, Bupati OKU Akhirnya Hadir di Sidang Tipikor Pokir DPRD
Selasa 14-04-2026,10:53 WIB
iQOO Z9X 5G: Unggulkan Performa Snapdragon 6 Gen 1 dan Baterai Jumbo 6000mAh
Selasa 14-04-2026,10:29 WIB
Woww, Ternyata Ini Sasis Bus Premium yang Merajai Aspal Jalanan di Indonesia
Selasa 14-04-2026,10:20 WIB