SUMEKS CO PALEMBANG Sejumlah fakta terungkap dalam sidang di pengadilan Tipikor Palembang kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah BOS Kabupaten OKU Selatan 2019 2020 menjerat terdakwa Febri Susanto mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Mekakau Ilir Hal itu diketahui dari beberapa orang yang di panggil oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari OKU Selatan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dihadapan majelis hakim diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH Jumat 13 5 Dari sembilan orang yang dihadirkan di muka persidangan diantaranya yakni Reza Fahlevi Bendahara SMA Negeri 1 Mekakau Ilir menerangkan jumlah dana BOS Afirmasi yang seyogyanya digunakan untuk kelengkapan sekolah murid dan guru tersebut didapat dari pihak sekolah tahun 2019 adalah Rp202 juta yang dicairkan menjadi beberapa tahapan Dari Rp 202 juta tersebut ada beberapa kali diambil saja oleh terdakwa Febri yakni Rp 20 juta lalu Rp 3 juta dan Rp10 juta tidak tahu kegunaannya untuk apa yang sebenarnya dana BOS Afirmasi itu belum bisa diambil ungkap saksi BACA JUGA Popo Ali Kembali Lantik Pejabat Dilingkungan Pemkab OKU Selatan Selain dana BOS Afirmasi dijelaskannya SMA Negeri 1 Mekakau Ilir juga mendapatkan dana BOS reguler untuk operasional sekolah yang nyatanya juga disinyalir diselewengkan oleh terdakwa Febri puluhan juta rupiah Di persidangan juga terungkap adanya pembelian sejumlah barang untuk sarana pembelajaran murid serta guru yakni perangkat smartphone tablet tidak sesuai pemesan awal bermerk Samsung namun dibelikan oleh saksi Arman dengan merk Advan Diwawancarai usai sidang Kasi Pidsus Kejari OKU Selatan Wawan Kurniawan SH MH secara singkat menceritakan saksi Arman diduga telah melakukan pembelian perangkat smartphone tablet dengan merk yang berbeda dengan permintaan terdakwa Febri Di persidangan juga diterangkan bahwa terdakwa Febri telah memberikan uang kepada saksi Arman sebesar Rp 70 juta dari dana BOS untuk spesifikasi smartphone tablet merk Samsung sebanyak 89 unit namun nyatanya hanya diberikan merk Advan sebanyak 40an unit saja yang jelas jauh dari spesifikasi dan harga kata Wawan Dia mensinyalir saksi Arman adalah broker dari pengadaan barang smartphone tablet tersebut dimana saat dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Arman tidak mempunyai CV ataupun PT sama sekali dari catatan barang bukti yang didapatkan barang barang yang ditawarkan saksi Arman smartphone tablet Samsung Laptop untuk perlengkapan sekolah Kita akan periksa lebih mendalam terhadap saksi Arman apakah turut terlibat dalam perkara ini yang pasti berdasarkan fakta sidang adanya pembelian smartphone tablet diluar dari spesifikasi yang diinginkan terdakwa tegas Wawan Fdl
Smartphone Tablet Samsung Diganti Advan, Jaksa Dalami Peran Saksi Arman
Jumat 13-05-2022,22:29 WIB
Editor : Edward Desmamora
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 21-05-2026,09:25 WIB
UTBK SNBT 2026 Diumumkan 25 Mei, ini Jumlah Peminat Kampus Favoritmu
Kamis 21-05-2026,05:49 WIB
7 Wakil Indonesia Lolos ke Babak 16 Besar Malaysia Masters 2026, ini Jadwalnya
Kamis 21-05-2026,05:37 WIB
Jemaah Haji Asal Jakarta Dilaporkan Hilang di Makkah, Keluarga Minta Bantuan Pencarian
Kamis 21-05-2026,09:52 WIB
Vape Zombie Etomidate Beredar di Palembang, Tiga Terdakwa Didakwa Edarkan Narkotika Modus Rokok Elektrik
Kamis 21-05-2026,13:03 WIB
DPRD Lahat Gelar Paripurna Istimewa, Momentum Evaluasi Pembangunan Daerah
Terkini
Kamis 21-05-2026,23:28 WIB
Tanjung Carat akan Terintegrasi dengan Tol Trans Sumatera, Wagub Cik Ujang: Perekonomian Sumsel Bakal Tumbuh
Kamis 21-05-2026,23:23 WIB
Petani Sawit Menjerit, Harga Tandan Buah Segar Anjlok, Pupuk Mahal Susah Didapat
Kamis 21-05-2026,23:12 WIB
Pemkab Muara Enim Dorong Kemandirian Perempuan Lewat Florist dan Hidroponik
Kamis 21-05-2026,23:04 WIB