SUMEKS CO PALEMBANG Sejumlah fakta terungkap dalam sidang di pengadilan Tipikor Palembang kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah BOS Kabupaten OKU Selatan 2019 2020 menjerat terdakwa Febri Susanto mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Mekakau Ilir Hal itu diketahui dari beberapa orang yang di panggil oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari OKU Selatan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dihadapan majelis hakim diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH Jumat 13 5 Dari sembilan orang yang dihadirkan di muka persidangan diantaranya yakni Reza Fahlevi Bendahara SMA Negeri 1 Mekakau Ilir menerangkan jumlah dana BOS Afirmasi yang seyogyanya digunakan untuk kelengkapan sekolah murid dan guru tersebut didapat dari pihak sekolah tahun 2019 adalah Rp202 juta yang dicairkan menjadi beberapa tahapan Dari Rp 202 juta tersebut ada beberapa kali diambil saja oleh terdakwa Febri yakni Rp 20 juta lalu Rp 3 juta dan Rp10 juta tidak tahu kegunaannya untuk apa yang sebenarnya dana BOS Afirmasi itu belum bisa diambil ungkap saksi BACA JUGA Popo Ali Kembali Lantik Pejabat Dilingkungan Pemkab OKU Selatan Selain dana BOS Afirmasi dijelaskannya SMA Negeri 1 Mekakau Ilir juga mendapatkan dana BOS reguler untuk operasional sekolah yang nyatanya juga disinyalir diselewengkan oleh terdakwa Febri puluhan juta rupiah Di persidangan juga terungkap adanya pembelian sejumlah barang untuk sarana pembelajaran murid serta guru yakni perangkat smartphone tablet tidak sesuai pemesan awal bermerk Samsung namun dibelikan oleh saksi Arman dengan merk Advan Diwawancarai usai sidang Kasi Pidsus Kejari OKU Selatan Wawan Kurniawan SH MH secara singkat menceritakan saksi Arman diduga telah melakukan pembelian perangkat smartphone tablet dengan merk yang berbeda dengan permintaan terdakwa Febri Di persidangan juga diterangkan bahwa terdakwa Febri telah memberikan uang kepada saksi Arman sebesar Rp 70 juta dari dana BOS untuk spesifikasi smartphone tablet merk Samsung sebanyak 89 unit namun nyatanya hanya diberikan merk Advan sebanyak 40an unit saja yang jelas jauh dari spesifikasi dan harga kata Wawan Dia mensinyalir saksi Arman adalah broker dari pengadaan barang smartphone tablet tersebut dimana saat dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Arman tidak mempunyai CV ataupun PT sama sekali dari catatan barang bukti yang didapatkan barang barang yang ditawarkan saksi Arman smartphone tablet Samsung Laptop untuk perlengkapan sekolah Kita akan periksa lebih mendalam terhadap saksi Arman apakah turut terlibat dalam perkara ini yang pasti berdasarkan fakta sidang adanya pembelian smartphone tablet diluar dari spesifikasi yang diinginkan terdakwa tegas Wawan Fdl
Smartphone Tablet Samsung Diganti Advan, Jaksa Dalami Peran Saksi Arman
Jumat 13-05-2022,22:29 WIB
Editor : Edward Desmamora
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 18-03-2026,11:25 WIB
Cara Membayar Zakat Fitrah Sendiri Tanpa Amil, Sah dan Diperbolehkan? Begini Tata Caranya
Rabu 18-03-2026,14:01 WIB
Senyum Bahagia Warga Palembang kala Ratu Dewa Bagikan Takjil Bersama Lazisnu PWNU Sumsel
Rabu 18-03-2026,21:11 WIB
Fakta Unik Honda Jazz GE8, Dianggap ‘Mobil Abadi’ & Tetap Populer Tak Lekang Oleh Waktu
Rabu 18-03-2026,14:51 WIB
Doa Akhir Ramadan Rasulullah SAW, Amalan Penting Menjelang Idul Fitri 2026
Terkini
Kamis 19-03-2026,10:36 WIB
Burgman Street 125EX 2026 Resmi Mengaspal, Skutik Maxi Rp26 Jutaan Ini Diklaim Super Irit BBM
Kamis 19-03-2026,10:21 WIB
Rantai Motor Kendur atau Copot Saat Mudik? Ini Tips Darurat yang Bisa Selamatkan Perjalanan Anda
Kamis 19-03-2026,10:13 WIB
INNALILLAHI, Kebakaran Dini Hari di Prabumulih, Tiga Penghuni Rumah Tewas
Kamis 19-03-2026,09:58 WIB
Tanaman Hias Gantung Paling Populer, Hadirkan Suasana Alami di Teras Rumah
Kamis 19-03-2026,09:21 WIB