SUMEKS CO PALEMBANG Beberapa fakta sidang kasus dugaan korupsi pembuatan sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung PTSL pada Badan Pertanahan Nasional BPN Kota Palembang tahun 2019 menjerat dua pejabat BPN Kota Palembang Ahmad Zairil dan Yoke Norita mulai terungkap Dimulai dari keterangan Asna Ifah sebagai saksi kunci yang dihadirkan dalam sidang yang digelar di pengadilan Tipikor Palembang pada Jumat 13 5 Di hadapan majelis hakim Tipikor diketuai Mangapul Manalu SH MH Asna Ifah menerangkan dirinya sengaja membuat akta hibah ratusan hektare lahan di Kelurahan Karya Jaya ke notaris atas nama dirinya berdasarkan permintaan saksi Kartila Ibu Kartila ini berminat untuk membuat sertifikat lahan yang dia beli dari ahli waris Usman Majid agar lebih mudah dalam kepengurusan akta hibahnya maka Kartila meminta agar dalam kepengurusan akta hibah di notaris agar memakai nama saya saja ungkap saksi Kartila Diterangkannya juga di persidangan alasan pembuatan akta hibah tanah yang telah dibeli tersebut menurut keterangan Kartila untuk dijual kembali karena ada keperluan mendesak Begitu akta hibah itu jadi selang beberapa hari saya ke kantin belakang kantor BPN Kota Palembang untuk ditawarkan kepada pegawai BPN Kota Palembang termasuk diantaranya menawarkan kepada terdakwa Yoke serta beberapa pegawai lainnya di kantor BPN ungkapnya Dia menjelaskan pada saat menawarkan itu tidak tahu bahwa terdakwa Yoke merupakan salah satu panitia pembuatan sertifikat PTSL yang mana usai ditawarkan kepada terdakwa serta pegawai lainnya kembali ke kantor notaris membuat surat pengoperan tanah sebagai syarat untuk pembuatan sertifikat PTSL Keterangan saksi Asna Ifah tersebut dibenarkan Kartila yang turut dihadirkan JPU Kejari Palembang sebagai saksi dia menyampaikan sebagian tanah yang dia beli itu selain dijual untuk kepentingan mendadak juga untuk tambahan operasional pembuatan sertifikat tanah di BPN Sengaja saya jual sebagian karena tahu kalau biaya untuk mendapatkan sertifikat itu tidak sedikit contohnya saja petugas BPN tidak mau turun ukur tanah kalau masih bentuk hutan dan rawa maka dibuat jalan akses agar petugas mudah melakukan pengukuran dan biaya membuat jalan itu saja hampir Rp400 juta yang sudah dikeluarkan ungkap Kartila Lebih jauh dikatakannya tanah yang dijual itu kurang lebih 12 hektarenya dibeli oleh sebagian besar oknum BPN Kota Palembang dengan harga paling tinggi Rp50 juta Kasubsi Penyidikan Kejari Palembang M Aldi SH saat dikonfirmasi Sabtu 14 5 secara singkat mengatakan apa yang telah diterangkan oleh saksi saksi yang dihadirkan tersebut semakin menguatkan dakwaan yang telah dibuat tim JPU Kejari Palembang Untuk sidang selanjutnya kami masih akan menghadirkan beberapa orang saksi lagi dalam pembuktian perkara yang menjerat dua terdakwa tersebut singkatnya fdl
Ada Fakta Unik di Balik Kasus PTSL
Sabtu 14-05-2022,13:51 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 05-10-2026,23:21 WIB
Drama 120 Menit di GBK! Taklukkan Thailand lewat Penalti, Timnas Indonesia Juarai FIFA ASEAN Cup 2026
Selasa 06-10-2026,05:58 WIB
Menang 3-1 Atas Turki, Italia Belum Aman di Fase Grup A UEFA Nations League
Selasa 06-10-2026,14:46 WIB
Eks Pj Bupati Muara Enim Henky Putrawan Disebut Ikut Survey Pengadaan Chromebook dan Smartboard
Selasa 06-10-2026,07:22 WIB
FIFA ASEAN Cup 2026 Sukses, Bertemu Prabowo Presiden FIFA Infantino Ingin Kembali Gelar Ajang di Indonesia
Terkini
Selasa 06-10-2026,20:32 WIB
Kejari Banyuasin Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Dana PDAM Tirta Betuah, Bikin Tekor Negara Rp3,94 Miliar
Selasa 06-10-2026,20:13 WIB
JPN Kejari PALI Sukses Berikan Kepastian Hukum Perwalian, Bayi MR kini Resmi Mempunyai Orang Tua Sah
Selasa 06-10-2026,20:08 WIB
Wanita ASN Lapor Polisi, Motor Hilang di Dalam Rumah, Pelaku Ternyata ‘Beban Keluarga’
Selasa 06-10-2026,19:44 WIB
300 Semangka Hilang, Pedagang Pasar Buah Jakabaring Buka CCTV Ternyata Pegawainya Nakal
Selasa 06-10-2026,19:26 WIB