SUMEKS CO PALEMBANG Jaksa Penuntut Umum JPU KPK RI akan menghadirkan puluhan orang saksi dalam pemeriksaan perkara lanjutan dugaan korupsi penerima suap fee 16 paket proyek yang menjerat 15 terdakwa anggota DPRD Muara Enim periode 2014 2019 serta 2019 2023 JPU KPK RI Rikhi B Maghaz SH MH dikonfirmasi Senin 16 5 menyampaikan untuk pemeriksaan sidang perkara tersebut pihak KPK berencana menghadirkan saksi saksi yang kurang lebih sama dengan 10 terdakwa anggota DPRD yang telah disidang terlebih dahulu Untuk berapa jumlah saksi seluruhnya belum bisa disebutkan sekarang karena dalam sidang perdana beberapa waktu lalu salah satu terdakwa bernama Tjik Melan rupanya mengajukan eksepsi atas dakwaan kita jadi minggu ini masih agenda eksepsi kata Rikhi dikonfirmasi melalui pesan singkat Ditanya perihal pemindahan penahanan terhadap para terdakwa Rikhi menjawab hingga saat ini pihak KPK RI belum mendapatkan penetapan pindah tahanan dari Majelis Hakim Tipikor PN Palembang Diakuinya pada saat gelar sidang perdana beberapa waktu lalu seluruh terdakwa melalui tim penasihat hukum telah mengajukan permintaan pindah penahanan baik secara tertulis maupun lisan kepada majelis hakim untuk yang mengajukan lisan majelis meminta agar dilengkapi dengan permohonan surat tertulis Namun hingga saat ini JPU belum mendapatkan informasi apakah yang ajukan lisan itu sudah ajukan secara tertulis karena belum ada tembusan surat maupun pemberitahuan kepada JPU KPK RI ungkapnya Untuk diketahui beberapa waktu lalu 15 terdakwa jalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU KPK RI di ruang sidang Tipikor pada PN Palembang Ke 15 terdakwa itu mantan anggota DPRD Muara Enim yakni Agus Firmansyah Ahmad Fauzi Mardalena Samudra Kelana serta Verra Etika Kemudian 10 mantan anggota DPRD yakni Daraini Elsa Hariawan Elison Faizal Anwar Hendly Irul Misran Tjik Melan Umam Fajri serta Wiliam Husin Sebagaimana dakwaan JPU KPK RI selaku anggota dan mantan anggota DPRD para tersangka diduga menerima pemberian uang dengan jumlah keseluruhan Rp5 6 miliar sebagai uang ketuk palu yang diberikan oleh kontraktor pemenang 16 paket proyek Robby Okta Fahlevi Disinyalir masing masing 15 tersangka tersebut menerima masing masing dengan nominal berkisar Rp150 juta hingga Rp300 juta yang dilakukan secara bertahap Atas perbuatannya para tersangka tersebut dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP fdl
Pemindahan Penahanan DPRD Muara Enim Tunggu Penetapan Hakim
Senin 16-05-2022,13:02 WIB
Editor : Dendi Romi
Kategori :