Dituntut Mati, Terdakwa Kasus Sabu 92 KG Ini Minta Sidang Offline

Selasa 17-05-2022,17:52 WIB
Editor : Admin 01

SUMEKS CO LAMPUNG Dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umun JPU Kejaksaan Tinggi Kejati Lampung M Sulton terdakwa yang merupakan pengendali sabu seberat 92 kilogram meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri PN Kelas IA Tanjungkarang Bandarlampung untuk hadir di persidangan Agar bisa menyampaikan pembelaannya dengan hadir langsung Agus Purwono selaku kuasa hukum M Sulton menyampaikan bahwa kliennya itu memohon dapat hadir di persidangan Klien kami ini ingin menyampaikan langsung pembelaannya Karena dia ini kan dituntut hukuman mati katanya Selasa 17 5 Tak hanya itu saja Agus menyampaikan bahwa terdakwa kecewa sampai dengan saat ini dirinya tidak pernah dihadirkan di persidangan Sudah lima kali permohonan agar dihadirkan Tetapi masih juga tak dapat dihadirkan Alasan jaksa tidak diizinkan oleh pihak Lapas Narkotika kata dia Sementara itu JPU Roosman Yusa mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Lapas namun tetap tidak diperbolehkan Mendengar permohonan itu Ketua Majelis Hakim Johny Butar Butar meminta JPU memberikan bukti fisik izin dari Lapas Kalau sudah koordinasi dengan pihak lapas kami ingin buktinya ada di persidangan secara tertulis Permintaan itu jangan omong omong harus tertulis jelasnya Diketahui sebelumnya Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum JPU Kejaksaan Tinggi Kejati Lampung belum siap sidang dua terdakwa pengirim sabu dengan total 97 kilogram yakni M Nanang Zakaria 29 dan M Razif Hazif 24 ditunda oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri PN Kelas IA Tanjungkarang Bandarlampung Menurut JPU Roosman Yusa tuntutan dua terdakwa itu belum siap disusun Untuk itu pihaknya pun menunda tuntutan keduanya Ya karena memang ada beberapa materi tuntutan yang belum siap katanya Senin 18 4 Dalam dakwaan JPU perbuatan ketiganya bermula ketika M Sulton yang merupakan narapidana mendapatkan perintah untuk mengendalikan peredaran sabu dalam jumlah besar oleh seseorang berinisial J yang berstatus DPO Lalu pada bulan Februari 2021 Sulton pun memerintahkan Nanang dan pelaku berinsial S DPO untuk mencari indekost Kemudian Nanang dan S diperintahkan mengambil sabu seberat sekitar 80 KG di Tanjung Balai Kemudian sabu tersebut di kemas di indekost menjadi empat box Nanang dan S pun berangkat ke Bandarlampung empat box berisi sabu tersebut dititipkan di Loket Bus Pelangi Putra Narkoba itu pun dibawa Nanang ke Cilegon Banten Kemudian Nanang pergi ke taman Kota Cilegon membawa tiga box berisi sekitar 60 KG sabu untuk diberikan ke beberapa orang atas perintah M Sulton Atas upaya tersebut Nanang diupah Rp600 juta oleh M Sulton Sekitar maret 2021 Sulton memerintahkan Nanang ke Medan Sumatera Utara Nanang pun diperintahkan oleh Sulton untuk mengambil empat karung berisi 60 KG Sabu serta satu bungkus besar ekstasi Semuanya kembali di kemas oleh Nanang menjadi empat box Nanang pun membawa empat box tersebut Pull Bus Putra Pelangi sedangkan ia mengendarai mobil Suzuki Swift seorang diri menuju Bandar Lampung Terdakwa Razif pun juga menuju Bandar Lampung Keduanya pun menyewa kosan di Rajabasa setibanya di Lampung M Sulton memerintahkan Razif dan Nanang membawa puluhan KG sabu ke Cilegon maupun ke Surabaya selama beberapa kali sehingga barang tersebut berhasil terhantar Pada awal September 2021 Nanang dan Razif kembali diperintah mengambil sabu ke Tanjungbalai yakni enam karung berisi 92 KG Sabu Keduanya mengemas sabu tersebut ke dalam box dan disamarkan juga dengan semen Keduanya pun menuju Bandar Lampung box berisi narkoba dititipkan via bus dan mereka pun kembali mencari indekost Ketika hendak mengambil 92 KG sabu ke pull bus di Bandar Lampung keduanya pun ditangkap Oleh Ditresnarkoba Polda Lampung Tak berselang lama Sulton pun ditangkap oleh Polda di LP Surabaya Sulton telah berhasil mengirimkan 140 KG sabu ke pemesan sedangkan upaya ketiganya mengedarkan 92 KG sabu berhasil digagalkan Perbuatan keduanya pun didakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati ang yud radarlampung

Tags :
Kategori :

Terkait