SUMEKS CO OKU Beberapa waktu lalu viral di media sosial terkait dengan kendaraan yang di tilang polisi karena menggunakan plat nomor warna dasar putih dengan tulisan hitam Tindakan ini menjadi viral lantaran sebelumnya juga ada wacana pergantian warna dasar plat ditahun 2022 Namun bagaimana sebenarnya apakah memang ada daerah tertentu yang sudah berlaku atau seperti apa Menurut Kasatlantas Polres OKU AKP Sutrisman didampingi Baur TNKB Samsat OKU Bripka Ongki Utara Lutsar SE saat dikonfirmasi Kamis 19 5 2022 siang mengungkapkan Kepolisian hingga saat memastikan belum memberlakukan plat tanda nomor kendaraan bermotor TNKB dasar putih tulisan hitam Kemudian apakah ada daerah tertentu yang sudah menerapkan pemberlakuan warna TNKB Dipastikan Sutrisman warba TNKB yang baru belum berlaku di daerah manapun termasuk di Kabupaten OKU sendiri Untuk saat ini kami sampaikan kepada masyarakat khususnya di Kabupaten OKU sampai saat ini Samsat OKU belum pernah mengeluarkan TNKB dengan warna dasar putih tulisan hitam Dan bisa dipastikan diseluruh Indonesia juga belum akan berlaku Ujar AKP Sutrisman Menurutnya sampai saat Korlantas Polri belum mengeluarkan peraturan tentang pergantian warna dasar putih Sehingga hang masih berlaku adalah TNKB dengan warna dasar Hitam bagi kendaraan pribadi Kemudian Kuning untuk kendaraan Umum dan warna Merah Untuk kendaraan milik pemerintah Dikatakan Sutrisman ketentuan warna dan bentuk TNKB ini sendiri sesuai dengan ketentuan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan Untuk kendaraan yang sudah mengganti plat TNKB dengan warna dasar putih untuk segera mengganti karena sudah melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan Undang undang lalulintas Karena ini memang belum berlaku jika ada kendaraan yang tetap menggunakan TNKB modifikasi atau diluar ketentuan yang berlaku maka akan ada sanksi tegas yang akan diambil petugas kami dilapangan Bisa berupa teguran Tilang bahkan denda sesuai dengan ketentuannya Jelas Sutrisman Saat ini pihaknya sendiri juga sudah memasang sejumlah papan informasi dan sepanduk disejumlah titik di Kota Baturaja terkait dengan belum berlakunya warna TNKB warna dasar putih karena Polri sampai saat ini belum mengeluarkan TNKB tersebut TNKB diluar ketentuan yang sudah berlaku warna dasar hitam sudah melakukan pelanggaran UU Nomor 22 Tahun 2009 dan akan kami tindak tegas Kepada masyarakat jika memang sudah berlaku maka Kedepan akan ada pemberitahuan dan sosialisasi Pungkasnya Ar
Polisi Pastikan TNKB Warna Dasar Putih Melanggar
Kamis 19-05-2022,13:27 WIB
Editor : Admin06
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 29-03-2026,17:01 WIB
Innalillahi, Banjir Bandang dan Longsor Terjang OKU Selatan, 32 KK Terdampak
Minggu 29-03-2026,19:24 WIB
THR Lebaran Bisa Beli Samsung Galaxy A07 LTE Turun Harga Ditenagai Chipset MediaTek Helio
Minggu 29-03-2026,19:03 WIB
D'Kambodja Heritage by Anne Avantie Bersama BRI, Sukses Hidupkan Nostalgia Kuliner Semarang
Minggu 29-03-2026,16:07 WIB
Seorang Warga Alami Luka Berat Saat Kebakaran di Ibul Besar 3 Pemulutan Ogan Ilir, Kini Dirujuk ke Rumah Sakit
Minggu 29-03-2026,16:36 WIB
Realme 16 Pro+ 5G Andalkan Baterai Tahan Lama dan Layar Curved FHD+, Ini Spesifikasinya
Terkini
Senin 30-03-2026,14:51 WIB
Desa Hendrosari Bangkit: Pembeli Datang, UMKM Tumbuh, Ekonomi Melaju Berkat Pemberdayaan Desa BRILian
Senin 30-03-2026,14:12 WIB
Gagah Bak Kendaraan Taktis, Mobil Tahanan Baru Kejati Sumsel Curi Perhatian di PN Palembang
Senin 30-03-2026,13:42 WIB
Polres Ogan Ilir dan Bhayangkari Peduli, Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Ibul Besar 3 Pemulutan
Senin 30-03-2026,13:18 WIB
Apel Pagi Kemenkum Sumsel: Tegaskan WBBM dan Ganjar Pegawai Berprestasi
Senin 30-03-2026,13:08 WIB