SUMEKS CO PALEMBANG Edarkan 42 gram sabu berjamaah empat terdakwa bernama Alvin Dwi Firmansyah Budi Heriyanto Edy Kusnaedy dan Eriansyah terancam lolos dari pidana maksimal Keempat terdakwa tersebut sebagaimana sidang yang digelar di Pengadilan Negeri PN Palembang pada Senin 23 5 dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel masing masing dengan pidana penjara selama 11 tahun denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan Para terdakwa menurut JPU dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara narkotika jenis sabu secara bersama sama melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Hal yang memberatkan menurut JPU bahwa para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika Hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan selama persidangan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum ujar JPU Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH MH saat bacakan amar tuntutan pidana Usai mendengarkan tuntutan pidana dari JPU para terdakwa yang dihadirkan dari balik layar monitor sidang dengan didampingi penasihat hukum kompak mengajukan nota pembelaan pledoi yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya Diketahui dalam dakwaan JPU petugas kepolisian dari Reserse Narkoba Polda Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa salah satu terdakwa bernama Budi Heriyanto sering mengedarkan Narkotika jenis Sabu dari informasi tersebut selanjutnya Direktur Narkoba Polda Sumsel membentuk tim untuk melakukan undercover buy Petugas kepolisan pun menghubungi terdakwa Budi Heriyanto dengan berpura pura membeli sabu seberat 50 gram mendapat pesanan tersebut terdakwa Budi Heriyanto menghubungi terdakwa Edy Kusnaedy yang juga mengubungi terdakwa Heriansyah alias Acik Sementara terdakwa Alvin ditugasi oleh Cek Ana DPO untuk mengantarkan sabu senilai Rp31 juta kepada terdakwa Heriansyah alias Acik yang telah menunggu di depan mushollah di Lorong Sailun Tangga Buntung Lalu barang bukti itupun kemudian diberikan lagi kepada terdakwa lainnya dan hingga akhirnya terdakwa Heriansyah menyerahkan langsung kepada petugas kepolisian yang telah melakukan penyamaran sebelumnya fdl
Empat Pengedar Sabu Terancam 11 Tahun Penjara
Senin 23-05-2022,18:19 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,09:55 WIB
Sejumlah HP OPPO Turun Harga per April, Salah Satunya OPPO A78 4G
Senin 06-04-2026,11:18 WIB
HEBOH! 70 Ribu Motor Listrik Berlogo MBG Diduga Siap Didistribusikan, Bikin Geger Warganet
Senin 06-04-2026,20:52 WIB
Sat Reserse Narkoba Polres Banyuasin: Selamat Ulang Tahun Ke-7 SUMEKS.CO Tahun 2026
Senin 06-04-2026,12:08 WIB
Chery QQ3 EV, Mobil Listrik dengan Dimensi Lapang dan Jarak Tempuh Jauh Jadi Primadona Baru
Senin 06-04-2026,09:45 WIB
Paskah 2026 Aman, Romo Gereja Santo Yoseph: Umat Beribadah Nyaman Berkat Pengamanan
Terkini
Selasa 07-04-2026,04:34 WIB
Teh Tayu Jebus Resmi Jadi Indikasi Geografis, Kebanggaan Baru Bangka Barat
Selasa 07-04-2026,04:24 WIB
Universitas Sriwijaya: Selamat Hari Ulang Tahun ke-7 SUMEKS.CO Tahun 2026
Selasa 07-04-2026,04:04 WIB
Mana Ada HP Rp6 Juta Chipsetnya Setara Handphone Rp20 Jutaan, Kecuali POCO X8 Pro Max
Senin 06-04-2026,20:55 WIB
Kasi Dal Ops Kejati Sumsel: Selamat Ulang Tahun Ke-7 SUMEKS.CO Tahun 2026
Senin 06-04-2026,20:52 WIB