SUMEKS CO PALEMBANG Edarkan 42 gram sabu berjamaah empat terdakwa bernama Alvin Dwi Firmansyah Budi Heriyanto Edy Kusnaedy dan Eriansyah terancam lolos dari pidana maksimal Keempat terdakwa tersebut sebagaimana sidang yang digelar di Pengadilan Negeri PN Palembang pada Senin 23 5 dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel masing masing dengan pidana penjara selama 11 tahun denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan Para terdakwa menurut JPU dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara narkotika jenis sabu secara bersama sama melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Hal yang memberatkan menurut JPU bahwa para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika Hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan selama persidangan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum ujar JPU Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH MH saat bacakan amar tuntutan pidana Usai mendengarkan tuntutan pidana dari JPU para terdakwa yang dihadirkan dari balik layar monitor sidang dengan didampingi penasihat hukum kompak mengajukan nota pembelaan pledoi yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya Diketahui dalam dakwaan JPU petugas kepolisian dari Reserse Narkoba Polda Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa salah satu terdakwa bernama Budi Heriyanto sering mengedarkan Narkotika jenis Sabu dari informasi tersebut selanjutnya Direktur Narkoba Polda Sumsel membentuk tim untuk melakukan undercover buy Petugas kepolisan pun menghubungi terdakwa Budi Heriyanto dengan berpura pura membeli sabu seberat 50 gram mendapat pesanan tersebut terdakwa Budi Heriyanto menghubungi terdakwa Edy Kusnaedy yang juga mengubungi terdakwa Heriansyah alias Acik Sementara terdakwa Alvin ditugasi oleh Cek Ana DPO untuk mengantarkan sabu senilai Rp31 juta kepada terdakwa Heriansyah alias Acik yang telah menunggu di depan mushollah di Lorong Sailun Tangga Buntung Lalu barang bukti itupun kemudian diberikan lagi kepada terdakwa lainnya dan hingga akhirnya terdakwa Heriansyah menyerahkan langsung kepada petugas kepolisian yang telah melakukan penyamaran sebelumnya fdl
Empat Pengedar Sabu Terancam 11 Tahun Penjara
Senin 23-05-2022,18:19 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 05-10-2026,10:55 WIB
5 Link Live Streaming Final FIFA ASEAN Cup 2026 Indonesia vs Thailand Malam Ini, Cek di Sini
Senin 05-10-2026,15:58 WIB
Perebutan Juara 3 FIFA ASEAN Cup: Arif Aiman Direhatkan, Ini Perkiraan Pemain Malaysia vs Vietnam
Senin 05-10-2026,11:13 WIB
Head to Head Indonesia vs Thailand Jelang Final FIFA ASEAN Cup 2026, Skuad Garuda Siap Taklukan Chanathip Cs
Senin 05-10-2026,07:30 WIB
Dua Titik di Palembang Pagi Ini Catat PM2.5 di Atas 600, Empat Lokasi Masuk Kategori Udata Berbahaya
Senin 05-10-2026,11:16 WIB
Daftar Harga iPhone 16 Series Terbaru di iBox Oktober 2026, Diskon hingga 29 Persen
Terkini
Selasa 06-10-2026,07:04 WIB
Udara Pagi di Dua Titik Palembang Berbahaya, Bagaimana Jambi, Lampung, dan Bengkulu?
Selasa 06-10-2026,07:04 WIB
Yunani Temukan Sekolah Tempat Aristoteles Mengajar Alexander Agung, ini Penampakannya
Selasa 06-10-2026,06:36 WIB
HUT ke-81 TNI di Babel, Kanwil Kemenkum Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi
Selasa 06-10-2026,06:23 WIB
Kanwil Kemenkum Babel Siapkan Strategi Hadapi Penilaian IRH 2027, Data Dukung Jadi Kunci
Selasa 06-10-2026,05:58 WIB