Tak Tunjuk Penjabat Bupati, Gubernur Langgar UU

Senin 23-05-2022,18:54 WIB
Editor : Dendi Romi

SUMEKS CO PALEMBANG Desakan kepada Gubernur Sumsel H Herman Deru HD untuk mengangkat Penjabat Bupati tak hanya datang dari mahasiswa Tetapi juga dari Ikatan Keluarga Muba IKA Muba Organisasi masyarakat Muba ini mendesak Gubernur HD untuk segera mengangkat Penjabat Bupati Hasil rapat yang baru kami gelar kami meminta kepada Bapak Gubernur H Herman Deru untuk menunjuk Penjabat Bupati Bukan Pelaksana harian Plh Siapa pun orangnya kata salah satu tokoh masyarakat Muba Drs H Muzakir MM saat menggelar konferensi pers di Restoran dan Pempek Bandara Senin 23 5 Sebagai salah satu mantan birokrat yang puluhan tahun menjalani karier di bidang kepegawaian lanjut Muzakir dalam UU No 10 Tahun 2016 ditentukan bahwa apabila masa jabatan bupati wali kota berakhir maka pemerintah menunjuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebagai penjabat bupati atau wali kota Hal itu diatur tegas dalam Pasal 201 ayat 11 UU No 10 Tahun 2016 ujar Muzakir didampingi Ketua Umum IKA Muba Ir Fakhruddin Khalik MSc Islan Hanura ST MM dan pengurus IKA Muba lainnya Jika gubernur menunjuk Plh Bupati Muba tambah Muzakir akan menghambat roda pemerintahan di Bumi Serasan Sekate Sebab jabatan Plh Bupati tidak memiliki kewenangan dalam hal kepegawaian keuangan mengusulkan memberhentikan dan menandatangani produk eksekutif lainnya yang bermitra dengan DPRD Kasihan masyarakat dan pegawai Muba yang tidak bisa bergerak karena bupatinya bukan penjabat terang mantan Kepala BKD Sumsel ini Sementara itu Ketua Umum IKA Muba Ir Fakhruddin Khalik MSc menambahkan bahwa IKA Muba tidak memiliki kepentingan politik dalam penunjukan Penjabat Bupati yang dilakukan gubernur dan Mendagri Siapa pun orangnya yang ditunjuk sebagai Penjabat Bupati IKA Muba akan mendukung Asalkan jangan Plh Jangan sampai Muba dijadikan kelinci percobaan dalam menunjuk Plh Sebagai organisasi masyarakat Muba IKA Muba menyampaikan aspirasi ini kepada Bapak Gubernur dan mudah mudahan didengar jelasnya Mantan Wakil Bupati Muba Islan Hanura ST MM menyatakan bahwa jauh sebelum berakhirnya masa jabatan kepala daerah Muba pada 22 Mei Mendagri sudah menetapkan nama nama yang akan diangkat sebagai Penjabat Bupati Wali Kota dan Gubernur di Indonesia Sehingga pada waktunya sudah ada nama yang ditunjuk Artinya nama Penjabat Bupati Muba sudah ada dan tinggal menyerahkan SK Bukan Pelaksana harian Bukankah sebelum tanggal 22 Mei berakhirnya masa jabatan kepala daerah Muba Pak Gubernur sudah mengutus orang mengambil SK Penjabat Bupati Jika gubernur menunjuk Plh berarti gubernur melanggar undang undang tukasnya dom nbsp

Tags :
Kategori :

Terkait