SUMEKS CO PALEMBANG Puluhan massa Kawali Indonesia Lestari KIL Sumsel menggeruduk Kantor Gubernur Sumsel Selasa 24 5 Kedatangan mereka meminta pencabutan proper biru PT Bara Alam Utama BAU dan PT Sriwijaya Bara Priharum SBP yang terbukti melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan di wilayah Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat salah satunya dengan melakukan pemindahan alur sungai tanpa izin Koordinator aksi Chandra Anugerah mengungkapkan pihaknya menuntut penyetopan produksi dua perusahaan tersebut karena telah melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan sampai mendapat kejelasan terhadap status proper dan sungai kembali seperti semula Kami minta Gubernur Sumsel untuk segera menindaklanjuti ini karena kerusakan lingkungan ini sangat berdampak kepada pada masyarakat cetusnya Selain itu pihaknya meminta pihak berwenang mengadili dan menangkap oknum Dinas Lingkungan Hidup yang terindikasi melakukan manipulasi data perusahaan yang telah melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan Mereka terbukti menyalahi undang undang dan kewenangan sebagai bentuk korupsi ucapnya Karena itu mereka berharap agar Gubernur Sumsel H Herman Deru turun tangan sebagai wujud komitmen pemerintah yang berpihak kepada lingkungan Diharapkan juga Pemprov Sumsel untuk tidak bersinergi dengan korporasi pertambangan yang merugikan masyarakat karena melakukan pencemaran dan perusak lingkungan Kami yakin Pak Gubernur akan tegas mendalami kasus ini dan siap mengawal pencabutan proper kedua perusahaan tukasnya Sementara itu Asisten I Setda Pemprov Sumsel Rosidin Hasan mewakili Gubernur Sumsel H Herman Deru menyatakan siap mengawal pencabutan proper biru yang diterima oleh perusahaan yang diduga kuat melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan yakni PT Bara Alam Utama PT BAU dan PT Sriwijaya Bara Priharum PT SBP Pemprov Sumsel tentu selalu berpihak pada lingkungan dan masyarakat Sumsel katanya Lanjutnya Pemprov Sumsel akan perintahkan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan untuk menindaklanjuti hal ini Jika perlu katanya turun langsung bersama Kawali Sumsel untuk melihat seperti apa pencemaran yang terjadi Untuk sanksi itukan ada aturannya dari Kementerian Lingkungan Hidup KLH Namun paling tidak status proper perusahaan tersebut dapat dicabut tandasnya edy
KIL Desak Gubernur Sanksi Dua Perusahaan ini
Selasa 24-05-2022,13:42 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 21-06-2026,16:05 WIB
HP Murah yang Mendukung 5G di Bulan Juni 2026, Layak Dipilih
Minggu 21-06-2026,15:28 WIB
5 Rekomendasi HP 5G Murah Kualitas Terbaik, Salah Satunya Ada HP Samsung
Minggu 21-06-2026,21:32 WIB
Harga Mobil Listrik BYD Juni 2026, Cek Cicilan Ringan dan DP Murah Jadi Sorotan Konsumen
Minggu 21-06-2026,19:37 WIB
NMAX Neo vs Neo S: Ini 6 Perbedaannya yang Wajib Kamu Tau
Minggu 21-06-2026,20:54 WIB
Mobil Listrik Murah di Bawah Rp200 Juta Membanjiri Pasar, Berikut Pilihan yang Terbaik di Juni 2026
Terkini
Senin 22-06-2026,15:24 WIB
Apel Pagi Kanwil Kemenkum Sumsel Jadi Momentum Perkuat Disiplin dan Kesiapan Kinerja Semester II 2026
Senin 22-06-2026,15:19 WIB
Jangan Tergiur Harga Murah! Ini Cara Memilih HP 5G yang Benar Agar Tidak Menyesal
Senin 22-06-2026,15:08 WIB
Gagasan Arief Rosyid di Sumsel : Golkar Harus jadi Penggerak Ketahanan Energi
Senin 22-06-2026,15:06 WIB
Kemenkum Sumsel Dorong Profesionalisme, 5 Analis Hukum Ikuti Uji Kompetensi Nasional
Senin 22-06-2026,15:02 WIB