SUMEKS CO PALEMBANG Andi Sawito 43 terdakwa pengedar narkotika jenis ineks ekstasi sebanyak 100 butir dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan Menurut JPU Kejati Sumsel Juharni SH sebagaimana tuntutan yang dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa 23 5 dinyatakan terbukti bersalah karena tidak mendukung pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika Terdakwa warga Jl Musi Raya Lr Dahlia Kelurahan Sialang Kecamatan Sako Kota Palembang ini dijerat oleh JPU melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan kata JPU saat bacakan tuntutan pidana secara virtual Selasa 24 5 Mendengar tuntutan pidana tersebut terdakwa yang juga dihadirkan secara visual secara pribadi memohon kepada majelis hakim diketuai Edy Pelawi Syahputra SH MH supaya diberikan keringanan hukuman dari tuntutan tersebut Hal senada juga disampaikan Hendra SH penasihat hukum terdakwa menyampaikan pembelaan secara lisan agar dipertimbangkan pembelaan dari terdakwa karena terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya Serta sebagai bahan pertimbangan majelis hakim bahwa terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ucap Hendra dalam pembelaan secara lisan Untuk itu majelis hakim dipersidangan meminta waktu selama tujuh hari kedepan guna untuk bermusyawarah terlebih dahulu menentukan vonis pidana untuk terdakwa Diketahui dalam dakwaan JPU terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Narkotika Polda Sumsel bulan Januari 2022 setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah sering melakukan transaksi narkotika Saat itu terdakwa yang sudah menjadi target petugas kepolisian tersebut sedang berdiri dipinggir jalan di Jalan Kemas Rido depan Alfamart Kelurahan Ogan Baru Kecamatan Kertapati Palembang Sewaktu dilakukan penggeledahan di genggaman terdakwa ditemukan barang bukti satu bungkus plastik warna hitam berisikan seratus butir pil inek berlogo Pagoda warna pink dengan berat bruto 36 91 gram Saat diinterogasi terdakwa mengaku ineks tersebut a milik Ade Sakti DPO yang memerintahkan untuk diserahkan kepada seorang pembeli di Simpang Tiga Talang Jambe Palembang fdl
Pengedar Ineks ini Dituntut 10 Tahun Penjara
Selasa 24-05-2022,15:08 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 05-10-2026,10:55 WIB
5 Link Live Streaming Final FIFA ASEAN Cup 2026 Indonesia vs Thailand Malam Ini, Cek di Sini
Senin 05-10-2026,15:58 WIB
Perebutan Juara 3 FIFA ASEAN Cup: Arif Aiman Direhatkan, Ini Perkiraan Pemain Malaysia vs Vietnam
Senin 05-10-2026,11:13 WIB
Head to Head Indonesia vs Thailand Jelang Final FIFA ASEAN Cup 2026, Skuad Garuda Siap Taklukan Chanathip Cs
Senin 05-10-2026,15:22 WIB
Cek Desil Sekarang, Kelompok 1-5 Masih Dapat Bansos 2026 dari Kemensos
Senin 05-10-2026,11:16 WIB
Daftar Harga iPhone 16 Series Terbaru di iBox Oktober 2026, Diskon hingga 29 Persen
Terkini
Selasa 06-10-2026,08:34 WIB
OKI Kirim Empat Tim Muda, Ukur Kemampuan di Panggung Nasional
Selasa 06-10-2026,07:46 WIB
Jarak 1 Jam, Sumba Barat Daya Dilanda Gempa Dua Kali
Selasa 06-10-2026,07:22 WIB
FIFA ASEAN Cup 2026 Sukses, Bertemu Prabowo Presiden FIFA Infantino Ingin Kembali Gelar Ajang di Indonesia
Selasa 06-10-2026,07:04 WIB
Udara Pagi di Dua Titik Palembang Berbahaya, Bagaimana Jambi, Lampung, dan Bengkulu?
Selasa 06-10-2026,07:04 WIB