Kalah PTUN, Kades di Gumay Ulu Bisa Berubah

Selasa 24-05-2022,17:33 WIB
Editor : Edward Desmamora

SUMEKS CO LAHAT Jabatan Kepala Desa di Kecamatan Gumay Ulu Kabupaten Lahat yakni Desa Tanjung Raja bisa berubah setelah kalah dalam PTUN Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Palembang SK Bupati tentang pelantikan Kepala Desa Tanjung Raja atas nama at oleh Herawadi calon Kepala Desa Tanjung Raja yang lain melalui Kuasa Hukumnya Herman Hamzah Dalam putusan PTUN tersebut menyatakan bahwa hakim mengabulkan gugatan penggugat Herawadi Hakim mengabulkan salah satunya pemberhentian dan pengangkatan Kades Tanjung Raja Tanggal 17 Desember 2021 Sebelumnya penggugat Herawadi 59 melalui kuasa hukumnya Herman Hamzah SH menggugat terkait pengangkatan Rismanto sebagai Kepala Desa Tanjung Raja Kecamatan Gumai Ulu Kabupaten Lahat BACA JUGA Safari Ramadan ke Gumay Ulu Bupati Lahat Sampaikan Pesan Ini Melalui tahapan yang cukup panjang gugatan yang dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Kota Palembang hakim memberikan hasil putusan dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat ke tergugat Menurut Kuasa Hukum Herman Hamzah SH pihaknya menilai bahwa SK pengangkatan Rismanto adalah cacat hukum Permasalahan terjadi saat proses Pemilihan Kepala Desa Pilkades Dugaan adanya mal administrasi dan adanya kecurangan prosedur prosedur Akhirnya kami gugat dan terbukti bahwa tindakan dari panitia Pilkades tidak sah sesuai prosedur jelasnya Dijelaskannya bahwa permasalahan kecurangan bermula saat Pilkades ada lima calon Ternyata hasil akhir ada dua calon kades suara mereka dinyatakan draw yakni Rismanto Kades dan Herawadi penggugat Draw ini dijelaskan pada syarat tentang pemilihan kepala desa pada Perbup 39 tahun 2015 Di sana tertera surat berwarna hijau yang dipilih paling banyak untuk menentukan pemenang Rupanya saat dihitung Herawadi dinyatakan kalah oleh panita lantaran suara Rismanto paling banyak Tapi yang kami permasalahkan adalah adanya mal administrasi pemberian surat suara Seperti dusun satu menerima surat suara putih dusun dua menerima surat suara hijau Faktanya ini terbalik kadus satu menerima surat hijau kadus dua menerima surat putih Prosesnya cacat hukum bebernya Sementara Redi SH kuasa hukum Bupati Lahat terkait putusan PTUN tersebut mengajukan banding Ada dua gugatan yang dikabulkan yakni menyatakan tidak sah SK Bupati terkait pengangkatan Kades serta mencabut SK tersebut Namun untuk gugatan melantik Herawadi tidak dikabulkan ungkap Redi Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa DPMDes Lahat Darul Efendi melalui Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Ari Efendi SIP mengatakan Setiap amar putusan ada masa tunggu untuk banding Apakah menerima hasil PTUN atau naik ke tingkat banding Masih pikir pikir karena tenggang waktu masih ada bagi yang bersangkutan Kades Disampaikan hakim saat sidang di PTUN kata Ari Dikatakannya Kepala Desa saat ini masih aktif menjalankan roda pemerintahan karena belum ada SK pencabutan Namun apabila kepala desa menerima hasil PTUN maka nantinya dilakukan pembahasan di dalam rapat oleh Bagian Hukum dan Inspektorat serta Dinas PMDes Lahat Dirapatkan terlebih dahulu apabila amar putusan yang keluar itu dan yang bersangkutan menerima maka kita ambil putusan bersama jelasnya Dikatakannya apabila bersangkutan tidak melakukan banding dan masa pikir pikir itu habis alias tidak ada respon maka tetap dibahas ditingkat kabupaten untuk tindaklanjut dari hasil putusan Pengadilan PTUN Namun dalam pembahasan tetap berdasarkan telaah dari pandangan Inspektorat bagaimana bagian hukum bagaimana dan termasuk Dinas PMDes memberikan tanggapan secara regulasi tandasnya gti

Tags :
Kategori :

Terkait