Tuntutan Belum Siap, Sidang PTSL Ditunda

Senin 30-05-2022,13:28 WIB
Editor : Dendi Romi

SUMEKS CO PALEMBANG Sidang kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap PTSL pada Badan Pertanahan Nasional BPN Palembang tahun 2019 untuk dua terdakwa pejabat BPN Kota Palembang mengalami penundaan Seyogyanya sidang yang digelar pada Senin 30 5 dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan pidana dari JPU Kejari Palembang terhadap terdakwa Ahmad Zairil kepala BPN Empat Lawang serta Yoke Norita alias Joke ditunda hingga 9 Juni 2022 Penundaan sidang itu lantaran tuntutan belum siap Ya benar sidang agenda pembacaan tuntutan pidana kasus dugaan korupsi PTSL BPN Kota Palembang ditunda karena masih dalam penyusunan rencana penuntutan rentut jelas Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Palembang M Aldi SH dikonfirmasi Senin 30 5 Dijelaskannya sidang penundaan yang digelar di ruang sidang utama Tipikor pada PN Palembang dibuka terlebih dahulu oleh majelis hakim diketuai Mangapul Manalu dihadiri para terdakwa JPU serta tim penasihat hukum secara telekonferensi sebelum akhirnya ditetapkan akan di bacakan pada Kamis pekan depan Untuk diketahui kerangka perkara dugaan kasus tersebut terjadi bermula pada tahun 2019 dimana masyarakat di Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang melalui Lurah mengajukan penerbitan sertifikat tanah Program PTSL Akan tetapi dalam perjalanannya pengajuan masyarakat melalui Program PTSL tersebut tidak diproses dan diterbitkan sertifikatnya Namun kedua terdakwa tersebut disinyalir malah menerbitkan sertifikat tanah seluas 100 hektare yang diduga untuk pihak pihak tertentu Dimana dari penerbitan sertifikat tanah 100 hektare tersebut kedua terdakwa menerima gratifikasi tanah di Kelurahan Karya Jaya Kertapati disinyalir tersangka Ahmad Zairin menerima gratifikasi berupa lahan 1 hektare sementara Yoke menerima 5 000 meter Akibat perbuatannya kedua terdakwa pun akhirnya dijerat dengan empat Pasal sekaligus yakni Primer Pasal 2 ayat 1 atau Subsider Pasal 3 atau Pasal 12 a atau 12 B Jo Pasal 18 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP fdl

Tags :
Kategori :

Terkait