Akhirnya... 15 Terdakwa DPRD Dipindah ke Rutan Pakjo

Senin 30-05-2022,17:42 WIB
Editor : Dendi Romi

SUMEKS CO PALEMBANG Jaksa Penuntut Umum JPU Komisi Pemberantasan Korupsi KPK memindahkan status penahanan terdakwa 15 anggota DPRD Muara Enim yang terjerat kasus penerimaan hadiah atau janji 16 paket proyek pada Dinas PUPR dari Rutan KPK cabang Jakarta ke Rutan Kelas I Pakjo Palembang Senin 30 5 Para terdakwa itu terdiri dari lima anggota DPRD Muara Enim periode 2019 2023 yakni Agus Firmansyah Ahmad Fauzi Mardalena Samudra Kelana serta Verra Etika Kemudian 10 mantan anggota DPRD yakni Daraini Elsa Hariawan Elison Faizal Anwar Hendly Irul Misran Tjik Melan Umam Fajri serta Wiliam Husin Pemindahan tahanan tersebut berdasarkan penetapan majelis hakim Tipikor Palembang Benar hari ini Tim Jaksa telah melaksanakan penetapan Majelis Hakim untuk memindahkan tempat penahanan Terdakwa Agus Firmansyah cs ke Lapas Kelas I Palembang dan proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat dari petugas pengawal tahanan KPK jelas juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi Senin 30 5 Ali Fikri menambahkan untuk 13 terdakwa dititipkan di Rutan Kelas I Pakjo sementara untuk dua terdakwa lainnya Mardalena dan Verra Erika dititipkan ke Lapas Perempuan Kelas II Merdeka Palembang Seperti diketahui kelima belas terdakwa tersebut dijerat dengan dakwaan sama dengan sepuluh terdakwa lainnya yang kini sudah divonis Para terdakwa dijerat dengan dakwaan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP fdl

Tags :
Kategori :

Terkait