Simpan 80 Butir Ineks, Jeefson Divonis 9 Tahun

Selasa 31-05-2022,15:21 WIB
Editor : Dendi Romi

SUMEKS CO PALEMBANG Terbukti menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi ineks dengan barang bukti 80 butir ekstasi yang beratnya melebihi 5 gram terdakwa Jeefson hanya bisa pasrah saat dihukum oleh majelis hakim PN Palembang dengan pidana penjara sembilan tahun Majelis hakim PN Palembang diketuai Agnes Sinaga SH MH dalam sidang yang digelar Selasa 31 5 menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah melawan hukum menjadi perantara narkotika sebagaimana diatur melanggar dakwaan Primer JPU Kejari Palembang Pasal 114 Ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Mengadili dan menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa selama 9 tahun denda Rp miliar dengan subsider 6 bulan kurungan tegas Agnes Sinaga putusannya Sebelumnya terdakwa Jeefson yang hadir dari balik layar monitor sidang meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim karena telah dituntut oleh JPU Kejari Palembang Silviani Margaretha SH pidana hanya sembilan tahun penjara Adapun pertimbangan yang memberatkan perbuatan terdakwa menurut majelis hakim bahwa perbuatannya tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat giatnya memberantas peredaran narkotika Sementara hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum urai Agnes Atas vonis tersebut terdakwa Jeefson melalui penasihat hukum Yuliana SH dari Posbakum PN Palembang kompak menyatakan terima Dalam dakwaan singkat JPU Kejari Palembang diketahui sekira pada Januari 2021 silam terdakwa Jeefson ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polrestabes Palembang saat mendapat informasi akan seringnya transaksi narkotika di Jl Lakitan Kelurahan 15 Ilir Kecamatan IT I Kota Palembang Saat dilakukan penggeledahan ditempat tersebut ditemukan barang bukti berupa puluhan inek warna pink bentuk segitiga yang dibungkus dalam plastik klip bening dengan berat netto keseluruhan 28 67 Gram Dari keterangannya terdakwa Jeefson mengaku mendapat barang haram tersebut dari Lor DPO atas perintah atau suruhan Herdi DPO dengan diimingi upah sebesar Rp1 juta Namun belum sempat menikmati upah tersebut terdakwa Jeefson telah ditangkap fdl

Tags :
Kategori :

Terkait