SUMEKS CO PALEMBANG Terbukti menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi ineks dengan barang bukti 80 butir ekstasi yang beratnya melebihi 5 gram terdakwa Jeefson hanya bisa pasrah saat dihukum oleh majelis hakim PN Palembang dengan pidana penjara sembilan tahun Majelis hakim PN Palembang diketuai Agnes Sinaga SH MH dalam sidang yang digelar Selasa 31 5 menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah melawan hukum menjadi perantara narkotika sebagaimana diatur melanggar dakwaan Primer JPU Kejari Palembang Pasal 114 Ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Mengadili dan menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa selama 9 tahun denda Rp miliar dengan subsider 6 bulan kurungan tegas Agnes Sinaga putusannya Sebelumnya terdakwa Jeefson yang hadir dari balik layar monitor sidang meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim karena telah dituntut oleh JPU Kejari Palembang Silviani Margaretha SH pidana hanya sembilan tahun penjara Adapun pertimbangan yang memberatkan perbuatan terdakwa menurut majelis hakim bahwa perbuatannya tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat giatnya memberantas peredaran narkotika Sementara hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum urai Agnes Atas vonis tersebut terdakwa Jeefson melalui penasihat hukum Yuliana SH dari Posbakum PN Palembang kompak menyatakan terima Dalam dakwaan singkat JPU Kejari Palembang diketahui sekira pada Januari 2021 silam terdakwa Jeefson ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polrestabes Palembang saat mendapat informasi akan seringnya transaksi narkotika di Jl Lakitan Kelurahan 15 Ilir Kecamatan IT I Kota Palembang Saat dilakukan penggeledahan ditempat tersebut ditemukan barang bukti berupa puluhan inek warna pink bentuk segitiga yang dibungkus dalam plastik klip bening dengan berat netto keseluruhan 28 67 Gram Dari keterangannya terdakwa Jeefson mengaku mendapat barang haram tersebut dari Lor DPO atas perintah atau suruhan Herdi DPO dengan diimingi upah sebesar Rp1 juta Namun belum sempat menikmati upah tersebut terdakwa Jeefson telah ditangkap fdl
Simpan 80 Butir Ineks, Jeefson Divonis 9 Tahun
Selasa 31-05-2022,15:21 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 27-06-2026,11:46 WIB
Deretan Smartwatch Terbaik Rp 1 Jutaan di Juni 2026, Murah tapi Canggih: Salah Satunya Huawei Band 10
Sabtu 27-06-2026,15:46 WIB
Wow! Timnas U-17 Indonesia Kembali Tantang Malaysia, Garuda Muda Siap Balas Kekalahan di Solo
Sabtu 27-06-2026,15:19 WIB
Google Gemini atau ChatGPT? Perbandingan AI Paling Populer Tahun 2026, Ternyata Punya Keunggulan Berbeda
Sabtu 27-06-2026,19:40 WIB
Operasi Senpi Musi 2026 Ungkap 29 Kasus, Polda Sumsel Amankan Ratusan Senjata Api Ilegal
Sabtu 27-06-2026,16:17 WIB
Perbedaan HP itel City 200 dan itel A200: Mana yang Cocok Sebagai Perangkat Andalan
Terkini
Minggu 28-06-2026,11:18 WIB
Samsung Galaxy A27 5G Rilis, Dijadwalkan Masuk Indonesia Juli 2026, Ini Bocoran Spesifikasinya
Minggu 28-06-2026,10:42 WIB
Simak Prakiraan Cuaca Lengkap BMKG Kota Palembang dan Sekitarnya Hari Ini, Waspada Hujan di Sore Hari
Minggu 28-06-2026,10:32 WIB
7 Cara Cerdas Menyiapkan Dana Pendidikan Anak Sejak Dini Tanpa Mengganggu Tabungan Pribadi
Minggu 28-06-2026,10:17 WIB
10 Aplikasi AI Gratis Terbaik Tahun 2026 yang Wajib Dicoba, Bisa Bikin Kerja Lebih Cepat dan Produktivitas
Minggu 28-06-2026,09:51 WIB