SUMEKS CO PALEMBANG Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Kesehatan Wilayah Sumsel dan Babel angkat bicara soal denda tunggakan yang sempat viral di media sosial mencapai Rp30 juta Deputi Direksi Wilayah BPJS Kesehatan Sumselbabel Siti Farida Hanum menjelaskan sesuai Peraturan Presiden Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan bahwa denda ini dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap Jadi bukan denda iuran tapi denda biaya perawatan setelah menunggak jika digunakan dalam waktu kurang dari 45 hari Besarnya 5 persen dari total biaya perawatan ungkap Siti Farida Hanum melalui telpon selulernya Rabu 1 6 Karena ini besarnya 5 persen dari biaya perawatan maka denda ini tidak mungkin bisa lebih besar dari biaya perawatan Rp30 juta itu denda maksimal yang terdapat dalam Perpres No 64 Sedangkan sampai saat ini belum ada satu peserta BPJS Kesehatan yang membayar denda sebesar itu Jika sampai Rp30 juta artinya biaya perawatan nya itu sampai Rp600 juta dan sampai saat ini itu belum ada jelasnya Karena itu dia menegaskan penting untuk memahami utuh apa yang dimaksud dalam aturan ini Jangan dipahami sebagian yang kemudian menimbulkan kesalahpahaman informasi dey
BPJS Kesehatan Klarifikasi Soal Denda Tunggakan
Rabu 01-06-2022,16:23 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 21-09-2026,14:56 WIB
Rotasi Besar, Kapolri Mutasi 20 Perwira ke Itwasum Polri, Eks Karo SDM Polda Sumsel Masuk Daftar
Senin 21-09-2026,14:43 WIB
Pegawai OKI Tewas Ditikam Istri di Dekat Perkantoran
Senin 21-09-2026,17:18 WIB
Asian Games 2026: 7 Medali Sudah Dikantongi, Emas Diburu dan Bonus Rp3 Miliar Menanti
Senin 21-09-2026,19:00 WIB
Fantastis! Timnas Basket Indonesia Kawinkan Gelar SEABA U17 3x3 2026, Putra-Putri Juara
Terkini
Selasa 22-09-2026,08:15 WIB
Menelusuri Carica Dieng dari Kebun hingga Produk Olahan Lewat GI Tourism.
Selasa 22-09-2026,08:14 WIB
PTBA Raih Dua Penghargaan Katadata ESG Insight Award 2026
Selasa 22-09-2026,07:30 WIB
Kemenkum Babel Perkuat Kesiapan SKD POLTEKPIN 2026, Fokus pada Keamanan dan Pelayanan Peserta
Selasa 22-09-2026,06:57 WIB
Apel Pagi Kanwil Kemenkum Babel: Disiplin Pegawai, Publikasi, dan Target Kinerja Jadi Sorotan
Selasa 22-09-2026,06:54 WIB