SUMEKS CO PALEMBANG Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Kesehatan Wilayah Sumsel dan Babel angkat bicara soal denda tunggakan yang sempat viral di media sosial mencapai Rp30 juta Deputi Direksi Wilayah BPJS Kesehatan Sumselbabel Siti Farida Hanum menjelaskan sesuai Peraturan Presiden Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan bahwa denda ini dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap Jadi bukan denda iuran tapi denda biaya perawatan setelah menunggak jika digunakan dalam waktu kurang dari 45 hari Besarnya 5 persen dari total biaya perawatan ungkap Siti Farida Hanum melalui telpon selulernya Rabu 1 6 Karena ini besarnya 5 persen dari biaya perawatan maka denda ini tidak mungkin bisa lebih besar dari biaya perawatan Rp30 juta itu denda maksimal yang terdapat dalam Perpres No 64 Sedangkan sampai saat ini belum ada satu peserta BPJS Kesehatan yang membayar denda sebesar itu Jika sampai Rp30 juta artinya biaya perawatan nya itu sampai Rp600 juta dan sampai saat ini itu belum ada jelasnya Karena itu dia menegaskan penting untuk memahami utuh apa yang dimaksud dalam aturan ini Jangan dipahami sebagian yang kemudian menimbulkan kesalahpahaman informasi dey
BPJS Kesehatan Klarifikasi Soal Denda Tunggakan
Rabu 01-06-2022,16:23 WIB
Editor : Dendi Romi
Kategori :