SUMEKS CO Jefri Irawan alias Yapin 28 warga Jl Sosial Kelurahan Gandus Kecamatan Gandus Palembang kembali berurusan dengan polisi Residivis kasus begal menggunakan senjata api senpi ini nyaris tewas dimassa saat kepergok melakukan aksi curanmor di halaman Masjid Al Hidayah Tanjung Barangan Kelurahan Bukit Baru Kecamatan IB I Palembang Senin 6 6 Subuh Saat kejadian korban M Fathoni 40 warga Kelurahan Plaju Ilir Kecamatan Plaju Palembang baru saja menyelesaikan ibadah salat subuh Jemaah dan warga sekitar masjid yang merasa kesal dengan ulah tersangka langsung menghakimi warga Jl Gandus Kecamatan Gandus Palembang ini BACA JUGA Pelaku Curanmor Beraksi di Kantor Bappeda Sumsel Aksinya Terekam CCTV Rekannya berinisial J berhasil melarikan diri setelah tahu tersangka ditangkap dan diamankan warga Video aksi tersangka yang gagal membawa kabur sepeda motor ini viral di media sosial Akibat dimassa tersangka mengalami luka di bagian kening dan hidung serta kepala kemudian diserahkan ke piket Unit Reskrim Polsek IB I yang berada di lokasi kejadian beberapa saat setelah kejadian Tersangka Yapin mengaku sejak dua bulan bebas usai menjalani hukuman selama dua tahun dia tidak memiliki pekerjaan tetap Selama itu juga tersangka sudah melakukan aksi curanmor sebanyak belasan kali dengan modus mematahkan stang dan selalu mencari target motor Honda Beat Target selalu motor Honda Beat karena mudah untuk dicuri Selama dua bulan sudah belasan motor yang saya curi aku tersangka Yapin saat diamankan di Mapolsek IB I Palembang Senin sore Sepeda motor hasil curian dijual seharga Rp3 juta dengan penadahnya Tidak pakai kunci letter T Pak saya hanya patahkan stang motor pakai kaki lalu motor didorong dan distep lalu dijual Cara mencurinya saya belajar dari video di YouTube terangnya Namun tersangka berkelit selama melakukan aksi curanmor menggunakan senpi Belum pernah pakai senpi Yang saya ingat dapat motor di Perumahan Pemkot Gandus di Lunjuk Jaya semua caranya patahkan stang ungkap Yapin Dari catatan kepolisian di Polsekta IB II tersangka Yapin pernah melakukan aksi begal dengan senpi rakitan dan dihadiahi timah panas oleh petugas Pelaku ini residivis dan spesialis pencuri sepeda motor Modusnya dengan cara mematahkan stang motor tegas Kapolsek IB I Kompol Roy Aprian Tambunan SP SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Apriansyah SH Senin sore Akibat ulahnya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun dho nbsp
Residivis Begal Bersenpi Curi Sepeda Motor di Masjid, Belajar dari YouTube
Senin 06-06-2022,17:09 WIB
Editor : Edward Desmamora
Kategori :