Banner Pemprov

Parah, Pengurusan Sertifikat Wakaf Masjid di BPN Palembang Mandek Setahun

Parah, Pengurusan Sertifikat Wakaf Masjid di BPN Palembang Mandek Setahun

Pelayanan Kantor Pertanahan Kota Palembang dikritik oleh masyarakat. --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pelayanan Kantor Pertanahan (BPN) Kota Palembang mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Instansi ini dinilai lamban dan tidak transparan dalam memproses pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) serta administrasi pertanahan lainnya.

Keluhan ini disampaikan langsung oleh Aidil Adhari, warga Kecamatan Sako, Kota Palembang, Kamis, 5 November 2026. Ia mengungkapkan kekecewaannya lantaran pengurusan berkas tanah untuk keperluan sosial wakaf masjid yang diajukannya tak kunjung menemui kejelasan meski sudah berjalan selama satu tahun.

"Harapan saya sebagai masyarakat biasa kepada pihak BPN, khususnya BPN Kota Palembang, mengharapkan pelayanan pembuatan SHM yang transparan dan cepat. Dari beberapa instansi pemerintah, pihak BPN lah yang paling bandel dalam pelayanan terhadap masyarakat, dan berulang menjadi keluhan rakyat," ujar Aidil dengan nada geram.

Menurutnya, pengajuan lahan untuk fasilitas sosial seperti wakaf masjid saja bisa memakan waktu hingga satu tahun tanpa kejelasan, apalagi untuk permohonan lahan pribadi yang dinilainya luar biasa lambat. Ia mendesak agar budaya lama di birokrasi pertanahan segera ditinggalkan.

BACA JUGA:Ketua DPRD Ogan Ilir Hadiri Rakor Lintas Sektor dengan Kementerian ATR/BPN Bahas Raperda RDTR

BACA JUGA:Sekda Ogan Ilir Hadiri Rakor Lintas Sektor dengan Kementerian ATR/BPN Bahas Raperda RDTR

"Saya harapkan jangan hanya ada 'tekan' atau 'pulus' baru dikerjakan. Lagu lama jangan dipakai lagi," tegasnya.

Sebagai bukti, Aidil menunjukkan dokumen Surat Perintah Setor dari Kantor Pertanahan Kota Palembang dengan Nomor Berkas Permohonan: 65710/2025 atas nama pemohon Syafruudin Yusuf untuk lokasi di Kelurahan Sako, Kecamatan Sako. 

"Petugas ukur sudah keluar 31 Oktober 2025, namun hingga kini prosesnya mandek tanpa kepastian. Kami minta seluruh jajaran ATR/BPN kota Palembang di evaluasi," katanya.

Keluhan serupa juga diungkapkan oleh Asman, warga Kecamatan Jakabaring. Ia mengaku sudah mengurus berkas untuk SHM sejak September 2025 lalu, namun hingga kini, prosesnya baru sebatas selesai peta bidang.

BACA JUGA:Eks Kakanwil BPN Sumsel Lanjut Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Kredit Bermasalah Rugikan Negara Rp1,3 Triliun

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Fasilitas Pinjaman Kredit Bank, Eks Kakanwil BPN Sumsel Turut Diperiksa Jaksa

"Sampai hari ini tidak selesai, baru selesai peta bidang. Untuk penerbitan SK tidak tahu kapan akan terbitnya, ketika ditanya ke kantor BPN Palembang, petugas menjawab sedang dalam proses, kadang dijawab Kepala Seksi atau Kepala Kantor sedang Dinas Luar, dan banyak lagi alasan tidak masuk akal lainnya," kata Asman.

"BPN Palembang ini kami duga mempunyai  tagline, kalau bisa dipersulit, kenapa harus dipermudah, sehingga semua urusan kalau tidak ada uang tidak akan di proses," kata Asman kesal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: