Kanwil Kemenkum Babel Bersiap Hadapi Evaluasi Manajemen Risiko, Ini Jadwal Pelaksanaannya
Indeks Manajemen Risiko Kemenkum 3,463, Kanwil Babel Siapkan Evaluasi November 2026--
Babel- sumeks.co. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) memperkuat kesiapan penerapan manajemen risiko sebagai bagian dari upaya meningkatkan tata kelola organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Langkah tersebut dilakukan dengan mengikuti Sosialisasi Evaluasi Penerapan Manajemen Risiko pada Satuan Kerja di Lingkungan Inspektorat Wilayah V secara virtual dari Ruang Rapat Tata Usaha dan Umum, Kamis (29/10/2026).
Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, diwakili Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Wilayah, Slamet Iman Santoso.
Kegiatan turut diikuti Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, N.A. Triandini Oscar, serta admin dan operator manajemen risiko dari Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Divisi Pelayanan Hukum, dan Bagian Tata Usaha dan Umum.
Sosialisasi dibuka Inspektur Wilayah V, Joko Martanto.
Dalam arahannya, ia menekankan bahwa manajemen risiko merupakan instrumen strategis untuk membantu organisasi mencapai tujuan melalui proses identifikasi, analisis, hingga pengendalian risiko secara sistematis.
Menurut Joko, penerapan manajemen risiko tidak boleh berhenti pada pemenuhan dokumen administratif.
Instrumen tersebut harus menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan tugas di setiap satuan kerja.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Raih Penghargaan Mitra Penggerak Kemanusiaan dari PMI Pangkalpinang
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Genjot SKM Online, Hasil Survei Jadi Dasar Perbaikan Layanan
Evaluasi ini sekaligus menjadi kesempatan bagi seluruh unit kerja untuk memperkuat pengendalian internal serta membangun sistem kerja yang mampu mengantisipasi berbagai potensi hambatan organisasi.
Materi berikutnya disampaikan Auditor Ahli Muda, Abdul Hamid, yang memaparkan pelaksanaan evaluasi berdasarkan hasil penilaian maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2025.
Dalam penilaian tersebut, indeks manajemen risiko Kementerian Hukum tercatat sebesar 3,463 atau berada pada Level 3.
Pelaksanaan evaluasi mengacu pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2025 serta Peraturan Inspektur Jenderal Nomor ITJ-7.0T.03.03 Tahun 2026 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Evaluasi Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
