Tukang Ojek ‘Antar Jemput’ Rudapaksa Siswa yang Diantarnya, Terungkap Sejak Kelas 2 SD
Pria paruh baya di Kota Palembang tega melakukan aksi bejat dengan rudapaksa korbannya yang merupakan masih berstatus siswa sekolah dasar berusia 10 tahun.-Dok.Sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tukang ojek yang disewa untuk mengantar jemput siswa ternyata tega merudapaksa korban yang masih berstatus siswa sekolah dasar, berusia 10 tahun.
Pelaku EK (49) akhirnya ditangkap anggota Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, menindaklanjuti laporan orangtua korban pada 16 Oktober 2026 lalu.
Akibat ulah bejatnya, warga Jalan Taqwa Lorong Jakarta Kelurahan Sungai Selincah Kecamatan Kalidoni ini harus mendekam di sel tahanan Polrestabes Palembang.
Pelaku EK bakal dikenakan pasal persetubuhan terhadap anak yang masih di bawah umur.
Aksi terakhir pelaku EK terjadi pada Rabu 14 Oktober 2026, sekitar pukul 10.00 di jalan Taqwa Mata Merah, tepatnya di salah satu ruang kelas SD Negeri di kota Palembang.
BACA JUGA:Ngeri, Gadis Belia Dicekoki Miras di Kosan Pria Kenalannya, Bahkan Direkam Video Saat Dirudapaksa
Berawal, saat EK mengantarkan korban G dari rumah ke tempat les. Pelaku kemudian menjemput korban saat pulang, namun tidak langsung diantarkan ke rumah.
Korban diajak pelaku ke sebuah ruang kelas yang kosong. Selanjutnya di dalam ruang kelas itu EK menyuruh korban G untuk duduk diarah pojokan. Lalu pelaku menutup pintu ruang kelas dengan cara diganjal menggunakan kursi.
Setelah itu, pelaku EK membuka celana korban G dan menidurkan korban di lantai.
Kemudian, EK melakukan aksi bejatnya, hingga memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri.
Setelah melampiaskan nafsunya pelaku menyuruh korban untuk memakai celananya dan bersembunyi di bawah meja, dikarenakan diluar ada suara orang.
BACA JUGA:Polisi Cecar Motif Dwi Arianto Rudapaksa Siswi SD di Gandus, Sepekan Buron Sangat PeDe Tidak Kabur
BACA JUGA:Polisi Cecar Motif Dwi Arianto Rudapaksa Siswi SD di Gandus, Sepekan Buron Sangat PeDe Tidak Kabur
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
