Banner Pemprov

Kakanwil Kemenkum Sumsel Pimpin Harmonisasi Dua Raperbup Banyuasin

Kakanwil Kemenkum Sumsel Pimpin Harmonisasi Dua Raperbup Banyuasin

--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Selatan terus berkomitmen mengawal pembentukan produk hukum daerah agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memberikan kepastian hukum bagi iklim berusaha di wilayah Bumi Sriwijaya. Komitmen tersebut ditegaskan lewat pelaksanaan rapat harmonisasi terhadap dua rancangan peraturan bupati (Raperbup) Kabupaten Banyuasin yang diselenggarakan di ruang rapat kantor wilayah pada Selasa (27/10) siang.

Rapat harmonisasi strategis ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Budi Argap Situngkir, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Nur’Ainun, serta melibatkan tim perancang peraturan perundang-undangan kantor wilayah. 

Dari pihak Pemerintah Kabupaten Banyuasin, forum dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Ali Sadikin, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Rayan Nurdinsa, Kepala Badan Pendapatan Daerah Edhi Haryono, Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Arafat Barkowi, serta Kepala Bagian Hukum Setda Banyuasin Valeri Sandika.

Dua rancangan regulasi yang dibahas secara mendalam mencakup Rancangan Peraturan Bupati Banyuasin tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Banyuasin, serta Rancangan Peraturan Bupati Banyuasin tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berbasis Risiko dan Non-Perizinan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Banyuasin.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Ikuti DSK Evaluasi Dampak Kebijakan Indikasi Geografis

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Genjot SKM Online, Hasil Survei Jadi Dasar Perbaikan Layanan

Kedua payung hukum tersebut dirancang untuk mempermudah masuknya arus investasi, mempercepat perizinan, dan memberikan kejelasan wewenang bagi perangkat daerah teknis.

Dalam penelaahannya, tim perancang peraturan perundang-undangan Kemenkum Sumsel menilai materi muatan kedua rancangan telah sesuai dengan batas kewenangan pembentukan dan tidak bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi. 

Masukan perbaikan lebih dititikberatkan pada penyelarasan rumusan kaidah, ketepatan diksi, serta teknik penulisan peraturan agar sepenuhnya mengacu pada Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diperbarui. Pihak pemrakarsa menyetujui seluruh rekomendasi perbaikan tersebut untuk segera disempurnakan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Budi Argap Situngkir, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan krusial guna menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas, operasional, dan bebas dari potensi tumpang tindih aturan di masa mendatang.

BACA JUGA:ABTI Sumsel Boyong 4 Medali di Kejuaraan Nasional Bola Tangan Senior Tahun 2026 di Medan

BACA JUGA:Hewan Kukang Ditemukan di Halaman Koramil Sungai Menang OKI, Hari Ini Bakal Dijemput BKSDA

"Penanaman modal dan kemudahan perizinan adalah instrumen utama dalam mendongkrak perekonomian daerah. Namun, kemudahan berusaha harus berdiri tegak di atas regulasi yang tertib, jelas batas delegasi wewenangnya, serta memiliki legitimasi hukum yang kuat. Kanwil Kemenkum Sumsel siap selalu mendampingi Pemerintah Kabupaten Banyuasin agar setiap produk hukum yang dilahirkan mampu memberikan perlindungan kepastian berusaha bagi para investor sekaligus mengamankan kepentingan masyarakat luas," tegas Budi Argap.

Rangkaian rapat harmonisasi berjalan lancar dan diakhiri dengan pemarafan bersama naskah draf yang telah disempurnakan serta penandatanganan dan serah terima Berita Acara Harmonisasi antara Kanwil Kemenkum Sumsel dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: