Tuntut Hak Plasma PTPN, Warga 3 Desa di Betung Temui Bupati Askolani, Ini Respons Perusahaan
Hak Plasma PTPN IV Dipersoalkan Warga, Bupati Askolani Siapkan Surat ke Pihak Terkait--
Sumeks.co – Tuntutan hak kebun plasma oleh masyarakat tiga desa di Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, terhadap PTPN IV Regional VII menjadi perhatian pemerintah daerah.
Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani, S.H., M.H., memimpin mediasi untuk menindaklanjuti aduan warga Desa Rimba Asam, Desa Bukit, dan Desa Sri Kembang.
Mediasi berlangsung di Guest House Rumah Dinas Bupati Banyuasin, Selasa (20/10/2026), menyusul aksi demonstrasi masyarakat yang menuntut pemenuhan hak plasma terkait pengelolaan perkebunan PTPN 7 Betung Kerawo.
Pertemuan tersebut melibatkan perwakilan masyarakat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuasin, pimpinan PTPN IV Regional VII Lampung, serta Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si.
Pemerintah Kabupaten Banyuasin memfasilitasi dialog untuk memperjelas dasar tuntutan masyarakat dan kewajiban perusahaan. Pembahasan mengacu pada dokumen terkait Hak Guna Usaha (HGU), termasuk Surat Keputusan Gubernur yang menjadi salah satu rujukan dalam persoalan tersebut.
Warga Pertanyakan Lokasi Kebun Plasma
Dalam mediasi itu, perwakilan masyarakat bernama Hanif menyampaikan keberatan terhadap penjelasan perusahaan mengenai keberadaan kebun plasma.
Menurut Hanif, persoalan yang dipertanyakan warga bukan sekadar apakah kebun plasma telah dibangun, melainkan kepastian lokasi kebun tersebut. Masyarakat mempertanyakan apakah kebun yang disebut telah tersedia benar-benar berada di wilayah Unit Usaha Betung Kerawo.
“Selama ini PTPN selalu menggiring opini bahwa mereka sudah membuat kebun plasma. Memang benar kebun plasma itu ada, tetapi menurut kami, lokasinya bukan berada di wilayah Unit Usaha Betung Kerawo. Untuk itu, kami meminta hak kami,” ujarnya.
Masyarakat meminta perusahaan memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka juga mengharapkan kejelasan mengenai dasar pemenuhan hak plasma dan lokasi kebun yang dikaitkan dengan tuntutan tiga desa tersebut.
Persoalan ini selanjutnya perlu ditelaah dengan mencocokkan dokumen pertanahan, ketentuan HGU, serta dasar hukum yang menjadi rujukan masing-masing pihak. Dengan demikian, penyelesaian dapat dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Askolani Minta Tuntutan Disampaikan Secara Resmi
Bupati Banyuasin Askolani menegaskan pemerintah daerah berkomitmen mengawal proses penyelesaian aduan masyarakat melalui dialog dan koordinasi lintas instansi.
Ia menyebut setiap tuntutan harus diperiksa secara cermat dengan memperhatikan dokumen yang sah, ketentuan hukum, serta hak dan kewajiban masyarakat maupun perusahaan.
“Dengan dialog ini kita mencari solusi dari persoalan ini, sesuai dengan mekanisme serta aturan yang sudah diatur dalam perundang-undangan, sehingga dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku serta tidak menimbulkan persoalan berkepanjangan,” ujar Askolani.
Untuk memperjelas proses tindak lanjut, Askolani meminta perwakilan masyarakat menyampaikan tuntutan secara tertulis kepada pihak terkait. Surat tersebut diharapkan memuat pokok persoalan dan permintaan warga agar dapat menjadi dasar pembahasan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
