Polda Sumsel Sinergi dengan Masyarakat Berantas Premanisme, Manfaatkan Layanan Call Center 110
Polda Sumatera Selatan memperkuat komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penindakan terhadap aksi premanisme di seluruh wilayah Sumatera Selatan.-Dok.Sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO — Polda Sumatera Selatan memperkuat komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penindakan terhadap aksi premanisme di seluruh wilayah Sumatera Selatan.
Langkah ini dilaksanakan melalui Operasi Sikat I Musi 2026 dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), dengan mengedepankan penegakan hukum profesional serta sinergi bersama masyarakat.
Berdasarkan rekapitulasi yang disampaikan dalam paparan Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel bersama jajaran Polres mencatat 1.218 kegiatan penindakan terkait premanisme.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, sebanyak 1.238 orang diamankan, terdiri atas 60 target operasi (TO) dan 1.151 non-target operasi.
BACA JUGA:Buntut Kasus Kekerasan 2 Jurnalis di Mapolda Sumsel Saat Liputan Demo, Koalisi Pers Desak Hal Ini
BACA JUGA:Pesan Kapolda Sumsel Saat Lantik Brigjen Pol Irwansyah sebagai Wakapolda, dan Sertijab Dirreskrimsus
Rincian kategori tersebut masih perlu disesuaikan dengan total keseluruhan agar angka yang dipublikasikan akurat.
Upaya penindakan dilaksanakan di wilayah hukum Polda Sumsel yang mencakup 17 kabupaten dan kota. Langkah ini diarahkan untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, termasuk bekerja, berdagang, menggunakan fasilitas umum, dan menjalankan kegiatan sosial.
Pemberantasan premanisme menjadi bagian penting dari pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Praktik seperti pemalakan, intimidasi, dan pungutan liar yang terbukti melanggar hukum dapat mengganggu kenyamanan warga serta aktivitas ekonomi.
Karena itu, kepolisian terus memperkuat langkah pencegahan, patroli, penindakan dan koordinasi dengan berbagai unsur masyarakat.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P. menegaskan bahwa kehadiran kepolisian harus memberikan rasa aman sekaligus mendukung terciptanya lingkungan yang kondusif bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
“Pemberantasan premanisme bukan sekadar penegakan hukum, melainkan langkah fundamental kami untuk memastikan setiap warga dapat beraktivitas, bekerja, dan beribadah dengan tenang tanpa rasa takut. Sesuai dengan semangat ‘Polisi Bersama Masyarakat’, kami menempatkan masyarakat sebagai mitra strategis utama demi menjaga stabilitas dan mendukung penuh agenda pembangunan pemerintah,” ujar Irjen Pol. Rony Samtana, Rabu 14 Oktober 2026.
Kapolda juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Informasi dari warga menjadi salah satu unsur penting bagi kepolisian untuk mengetahui potensi gangguan Kamtibmas dan mengambil langkah penanganan sesuai kebutuhan.
Masyarakat yang melihat atau mengalami dugaan aksi premanisme, intimidasi, maupun gangguan keamanan lainnya dapat menghubungi Call Center Polri 110. Layanan tersebut dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan laporan dan meminta bantuan kepolisian, sehingga informasi dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:











