Kemenkum Sumsel Harmonisasi Empat Raperda & Peraturan Bupati OKU Selatan Terkait APBD 2026 & 2027
--
PALEMBANG, SUMEKS.CO -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Tim Kerja Harmonisasi melaksanakan rapat harmonisasi terhadap empat rancangan peraturan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dan 2027, Rabu (7/10).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Nur’Ainun, selaku penanggung jawab Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sumsel.
Rapat turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten OKU Selatan, Joni Rafles, Kepala Subbidang Anggaran I Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten OKU Selatan, Achmad Ridho Setiawan, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten OKU Selatan, Yusrinawati.
Adapun empat rancangan yang dibahas meliputi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2027, serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2027.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Dorong Produk Lokal Naik Kelas Lewat Pelindungan Indikasi Geografis
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Dalami Distribusi II, Perbaikan Regulasi Tak Bisa Sembarangan
Dalam rapat tersebut, Joni Rafles menjelaskan substansi dan tujuan pengajuan harmonisasi terhadap keempat rancangan peraturan tersebut. Selanjutnya, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel melakukan penelaahan dan penyempurnaan terhadap substansi, rumusan, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Hasil pembahasan menunjukkan bahwa secara umum materi muatan keempat rancangan telah disusun berdasarkan kewenangan pembentukan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Namun, masih terdapat sejumlah aspek teknis penulisan yang perlu disesuaikan dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Menanggapi masukan tersebut, pihak pemrakarsa menyetujui catatan dan saran dari Tim Perancang serta berkomitmen melakukan perbaikan terhadap draf rancangan peraturan sesuai dengan hasil harmonisasi.
BACA JUGA:Awali Pekan Kerja, Kemenkum Sumsel Ingatkan Pentingnya Disiplin dan Kesehatan ASN
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap rancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah disusun secara cermat, selaras, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:











