Banner Pemprov

Tak Ada Pemberhentian PPPK, Masa Kerja Tetap Diperpanjang

Tak Ada Pemberhentian PPPK, Masa Kerja Tetap Diperpanjang

Ir H Yulius MSi--

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) MUARA ENIM memastikan tidak akan melakukan pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik berstatus penuh waktu maupun paruh waktu, meskipun masa perjanjian kerja mereka mendekati batas akhir.

Kepastian tersebut disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.13.2/8000/SJ tentang Keberlanjutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu yang Masa Perjanjian Kerjanya Berakhir hingga Desember 2026.

Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim, Ir H Yulius MSi, menegaskan bahwa sesuai kesepakatan dan arahan pimpinan, Pemkab Muara Enim tidak akan melakukan pemberhentian terhadap PPPK yang masa perjanjian kerjanya mendekati akhir.

BACA JUGA:2 ASN Disdik Banyuasin Tersangka, Penyidik Fokus Siapa Penyuruh 2 Oknum PPPK Peras 21 Kepsek

BACA JUGA:Merasa Disepelekan Kepala OPD, Ratu Dewa Usir Staff PPPK Saat Rapat Bahas Banjir di Palembang

"Muara Enim sesuai kesepakatan tidak ada pemberhentian PPPK. PPPK yang mendekati habis masa kerja juga tetap diperpanjang," ujar Yulius, Senin 12 Oktober 2026.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Informasi, dan Penilaian Kinerja (PIPKA) BKPSDM Kabupaten Muara Enim Abdul Haris, menjelaskan bahwa seluruh PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Muara Enim yang berjumlah 470 orang telah diperpanjang masa kerjanya. "Untuk PPPK penuh waktu yang berjumlah 7.937 orang juga tetap diperpanjang," ujar Haris.

Haris menegaskan, kebijakan tersebut menjadi bentuk kepastian bagi ribuan pegawai yang selama ini mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA:Pemkab OKI Ikuti Ketentuan Ditetapkan Pemerintah Terkait PPPK Guru Ditarik Jadi PNS Pusat

BACA JUGA:Masih Dibuka Sampai 14 Juni! PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026, Segera Daftar Sebelum Terlambat

"Kalau PPPK di Muara Enim untuk paruh waktu sudah diperpanjang. Kalau misalnya nanti ada perubahan pada Januari 2027, diangkat menjadi penuh waktu, tentu akan beralih statusnya," jelasnya.

Haris menambahkan, kebijakan untuk tidak memberhentikan PPPK juga menjadi perhatian pimpinan daerah sehingga keberlangsungan tenaga aparatur tetap terjaga.

Terbitnya SE Mendagri tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menjamin keberlangsungan pelayanan publik di daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi PPPK dan PPPK paruh waktu yang masa perjanjian kerjanya berakhir pada Oktober, November, dan Desember 2026.

BACA JUGA:Pemkab OKI Ikuti Ketentuan Ditetapkan Pemerintah Terkait PPPK Guru Ditarik Jadi PNS Pusat 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: