Banner Pemprov

Brigjen Pol Irwansyah Jadi Wakapolda Sumsel, Ini Profil dan Mutasi Terbaru Polri

Brigjen Pol Irwansyah Jadi Wakapolda Sumsel, Ini Profil dan Mutasi Terbaru Polri

Kapolri Mutasi 199 Personel, Brigjen Pol Irwansyah Ditunjuk Jadi Wakapolda Sumsel--

PALEMBANG, sumeks.co-  Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Irwansyah ditunjuk sebagai Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Wakapolda Sumsel) dalam mutasi terbaru di lingkungan Polri.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2251/X/KEP/2026 tertanggal 10 Oktober 2026, ditandatangani As SDM Irjen Dheni Darmala, An Kapolri.

Brigjen Pol Irwansyah sebelumnya merupakan perwira tinggi (Pati) Lemdiklat Polri yang mendapat penugasan di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam).

Kini, ia dipercaya mengemban jabatan baru untuk mendampingi Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana dalam memimpin jajaran kepolisian di Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Resmi Pimpin Polda Sumsel, Rony Samtana Terima Pataka Atidhira Wirabakti dari Sandi Nugroho

BACA JUGA:Malam Kenal Pamit Kapolda Sumsel: Komjen Pol Sandi Pamit Haru, Irjen Pol Rony Samtana Ajak Bersama Jaga Sumsel

Mutasi tersebut menjadi bagian dari pergeseran jabatan yang melibatkan 199 personel Polri, terdiri atas perwira tinggi dan perwira menengah.

Sejumlah posisi strategis di tingkat Mabes Polri dan kepolisian daerah turut mengalami perubahan.

 Dalam mutasi tersebut, beberapa jabatan Wakapolda di daerah lain turut mengalami pergantian.

Dengan penunjukan tersebut, susunan pimpinan Polda Sumsel kembali mengalami perubahan setelah Rony Samtana dipercaya menjadi Kapolda Sumsel menggantikan Irjen Pol Sandi Nugroho melalui keputusan mutasi pada awal Oktober 2026.

Pergantian pimpinan di tubuh Polda Sumsel ini berlangsung dalam rangkaian rotasi jabatan Polri yang mencakup sejumlah posisi strategis di tingkat pusat maupun daerah.

Kapolri Mutasi 199 Personel Polri

Mutasi terbaru Polri ditetapkan melalui Surat Telegram Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto , Nomor ST/2251/X/KEP/2026 tertanggal 10 Oktober 2026

 Kebijakan tersebut mencakup 199 personel dari kalangan perwira tinggi dan perwira menengah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait