Banner Pemprov

Betrand Peto Diperiksa 8 Jam soal Dugaan TPKS, Polisi Segera Gelar Perkara

Betrand Peto Diperiksa 8 Jam soal Dugaan TPKS, Polisi Segera Gelar Perkara

Betrand Peto atau Onyo dimintai keterangan selama sekitar delapan jam oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan TPKS.--

SUMEKS.CO – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menyeret nama penyanyi Betrand Peto memasuki tahap lanjutan, Jumat, 09 Oktober 2026. 

Diketahui dari berbagai sumber Polda Metro Jaya berencana melakukan gelar perkara setelah pemeriksaan terhadap pemuda yang akrab disapa Onyo tersebut selesai dilakukan.

Betrand Peto menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Kamis (8/10/2026). Pemeriksaan berlangsung sekitar delapan jam untuk mendalami keterangan terkait laporan dugaan TPKS yang diajukan seorang perempuan berinisial ANW.

Setelah pemeriksaan tersebut, penyidik akan mengkaji keterangan yang telah diberikan Betrand. Informasi itu nantinya dicocokkan dengan alat bukti serta keterangan saksi lain guna menentukan arah penanganan perkara.

BACA JUGA:Betrand Peto Terseret Dugaan Kekerasan Seksual: ANW Ungkap TPKS Berawal dari Private Room di Kelab Malam

BACA JUGA:HARU, Ruben Onsu Berangkat Umrah, Diantar Betrand Peto, Dua Putri dan Mantan Istrinya di Bandara

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Gelar perkara menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyelidikan atau penyidikan. Melalui tahapan ini, penyidik mengevaluasi fakta dan bukti yang telah dikumpulkan sebelum mengambil keputusan mengenai perkembangan penanganan laporan.

Sementara itu, kuasa hukum Betrand Peto, Timothy Ezra, menyampaikan bahwa kliennya mendapat puluhan pertanyaan selama pemeriksaan. Pertanyaan tersebut berfokus pada kronologi kejadian, termasuk alasan Betrand berada di tempat kejadian perkara (TKP) serta aktivitas yang berlangsung sebelum, selama, dan setelah kejadian hingga sekitar pukul 05.00 WIB.

Pemeriksaan juga mencakup pihak-pihak yang berada di lokasi, saksi yang mengetahui peristiwa secara langsung, serta saksi yang dapat memberikan keterangan meringankan. Selain itu, penyidik mendalami perbuatan yang dituduhkan dan hal-hal yang dibantah oleh pihak Betrand.

BACA JUGA:Rebecca Klopper Kembali ke Bareskrim, Klarifikasi Kasus Video Syur dan Konsultasi UU ITE

BACA JUGA:Usai Pingsan di Atas Ring, Dede Sunandar Sempat Muntah dan Alami Trauma

Menurut penjelasan kuasa hukumnya, terdapat sejumlah keterangan yang disetujui maupun dibantah selama proses pemeriksaan. Seluruh keterangan tersebut menjadi bagian dari materi yang perlu ditelaah lebih lanjut dalam penanganan perkara.

Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial ANW terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Persoalan tersebut disebut berkaitan dengan insiden keributan yang sebelumnya terjadi di salah satu tempat hiburan malam di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: