Banner Pemprov

IASP Buka Beasiswa untuk S3 ke Austria, ini Syaratnya

IASP Buka Beasiswa untuk S3 ke Austria, ini Syaratnya

Kampus di Austria.--

SUMEKS.CO - Anda alumni pascasarjana atau dosen yang ingin melanjutkan ke program S3 atau doktoral? Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) kembali membuka pendaftaran Indonesia-Austria Scholarship Programme (IASP) tahun 2027. Beasiswa ini akan mendanai pendidikan doktor atau S3.

Pembukaan beasiswa tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melalui surat Direktur Sumber Daya Nomor 3414/DST/B4/DT.04.02/2026 tertanggal 29 September 2026.

IASP merupakan program beasiswa pendidikan jenjang doktor di perguruan tinggi Austria bagi dosen tetap pada perguruan tinggi di bawah pembinaan Kemdiktisaintek. Ini jadi kesempatan bagi para dosen untuk melanjutkan kembali pendidikannya.

BACA JUGA:Beasiswa Sawit Buka Jalan 41 Anak OKI Raih Pendidikan Tinggi

BACA JUGA:Pemkab OKI Perluas Beasiswa, Dorong Lulusan Berdampak bagi Masyarakat

Apa saja persyaratan agar bisa menerima beasiswa IASP 2027? Berikut selengkapnya:

Syarat Daftar Beasiswa IASP 2027

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon pendaftar. Berikut di antaranya:

- Berstatus dosen tetap pada perguruan tinggi di bawah pembinaan Kemdiktisaintek.

- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

- Memiliki surat izin dalam bahasa Inggris dari pemimpin perguruan tinggi asal untuk dosen PTN dan/atau dari Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) wilayah masing-masing untuk dosen PTS.

BACA JUGA:Senyum Bahagia Warnai Penyerahan Beasiswa Baznas Muba

BACA JUGA:Jangan Takut Gagal: Pesan Reski Yanda Putri dan Perjalanan Beasiswa BIDIKSIBA Bukit Asam

- Belum memiliki gelar doktor dan tidak sedang menempuh pendidikan jenjang doktor.

- Pelamar juga wajib memenuhi persyaratan skor bahasa Inggris yang ditetapkan oleh perguruan tinggi tujuan. Jika kampus tujuan mensyaratkan skor lebih tinggi, pelamar harus memenuhi ketentuan tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait