Banner Pemprov

Kantor Dibobol Peralatan Kerja Disikat, Pelakunya Ternyata ‘Orang Dalam’

Kantor Dibobol Peralatan Kerja Disikat, Pelakunya Ternyata ‘Orang Dalam’

Lantaran ulahnya nekat melakukan Pencurian di kantor tempat ia bekerja, seorang pria di Kota Palembang diringkus petugas.-Dok.Sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pelaku yang membobol kantor di jalan Letnan Murod, Lorong Biga, Kecamatan Ilir Timur (IT) I, PALEMBANG akhirnya terungkap.

Pelaku ternyata Sandri (44), salah seorang pekerja di kantor tersebut. Warga jalan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati Palembang itu saat ini sedang diperiksa intensif oleh polisi, terkait motif dan kemungkinan keterlibatannya dalam kasus pencurian lainnya di wilayah hukum Palembang.

Pelaku Sandri kini sudah ditetapkan tersangka usai ditangkap anggota Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang yang merespon cepat laporan korban, Eprilita Angkasawaty (31).

BACA JUGA:Pencurian Rangka Baja di Gedung NU Kayuagung, Pelakunya Ditangkap Polres OKI

BACA JUGA:Pencuri 3 HP dan Tas Pinggang Milik Mahasiswa di Ogan Ilir, Berhasil Diamankan Polsek Indralaya

Saksi pelapor Eprilita ini adalah orang yang pertama kali melihat kondisi kantor berantakan, dengan rolling door yang sudah terbuka lebar.

Eprilita mengecek barang-barang di dalam kantor banyak yang hilang, diantaranya 2 unit laptop merek Asus dan Advan, 2 buah headset, tas laptop, sepatu, baterai, satu buah handphone, pisau cutter. Bahkan makanan kecil yang disediakan di kantor juga diangkut pelaku. Total kerugian sekitar Rp10 juta. 

Eprilita selanjutnya menginfokan kepada rekan-rekannya via grup whatsapp, dan mereka sama-sama mengecek rekaman CCTV.

“Tersangka berhasil ditangkap setelah kita melakukan penyelidikan di lokasi, dan mengecek rekaman CCTV,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, Selasa 29 September 2026. 

BACA JUGA:Gagal Curi Kotak Amal, Pencuri ini Malahah Tertidur Pulas di Masjid

BACA JUGA:Pencurian Besi Gudang Beras Pemulutan Ogan Ilir Berhasil Diungkap, Pelaku Ternyata Pekerja Sendiri

Pelaku Sandri melancarkan aksi pencurian di kantornya pada Rabu (23/9/2026) dini hari, pukul 02.30 WIB.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah jaket, satu buah celana yang digunakan pelaku, satu buah hardisk milik korban, satu buah headset milik korban dan barang lainnya. 

"Tersangka akan kita kenakan pasal 477 KUHP tentang kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 hingga 15 tahun penjara," kata AKBP Jedi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait