Kemenkum Sumsel Ikuti DSK Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
Kemenkum Sumsel mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (29/9).--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (29/9).
Mengangkat tema “Analisis Strategi Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum”, kegiatan ini menjadi forum untuk mengevaluasi implementasi kebijakan sekaligus merumuskan strategi peningkatan efektivitas penyelenggaraan layanan Bantuan Hukum bagi masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan Maju Amintas Siburian bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Nur ’Ainun serta Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kemenkum Sumsel mengikuti kegiatan dari Ruang Teleconference Kanwil Kemenkum Sumsel.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Andry Indrady dalam arahannya, menekankan pentingnya evaluasi terhadap kebijakan standar layanan bantuan hukum guna memastikan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum Babel Terima Kunjungan Kanwil Ditjen Imigrasi, Perkuat Koordinasi Antarinstansi
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum Babel Lantik 4 Pejabat Ahli Madya, Ini Pesan Johan Manurung
Penyuluh Hukum BPHN Kemenkum, Habibi mewakili Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum menyampaikan bahwa Starla Bankum menjadi pedoman dalam pemberian layanan bantuan hukum, sementara Stopela Bankum menjadi pedoman bagi Pemberi Bantuan Hukum dalam memberikan layanan. Penerapan standar tersebut diarahkan untuk menjaga kualitas layanan sekaligus memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Sementara itu pemateri lainnya Nurhasanah Harahap, Analis Kebijakan Ahli Muda, membahas tujuan kebijakan dalam menjamin hak setiap orang untuk memperoleh bantuan hukum yang adil, transparan, efektif, dan akuntabel.
Senada, unsur akademisi yakni Dekan FH Universitas Islam Riau, membahas prinsip bantuan hukum, kriteria penerima bantuan hukum, serta hak dan kewajiban pemberi maupun penerima bantuan hukum.
Melalui DSK ini, hasil evaluasi dan berbagai masukan yang diperoleh diharapkan dapat menjadi bahan penyusunan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat pelaksanaan Standar Layanan Bantuan Hukum. Dengan demikian, layanan bantuan hukum dapat terus diselenggarakan secara adil, efektif, akuntabel, dan semakin mudah diakses oleh masyarakat.
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Harmonisasi Empat Rancangan Regulasi Kabupaten PALI
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
