Banner Pemprov

Pengedar Sabu di Talang Ubi Pali Ditangkap, Polisi Amankan Dua Paket Narkotika

Pengedar Sabu di Talang Ubi Pali Ditangkap, Polisi Amankan Dua Paket Narkotika

Satresnarkoba Polres PALI Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Talang Ubi Timur--

PALI. sumeks.co-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), jajaran Polda Sumatera Selatan, mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RB (28) di sebuah rumah yang berada di Jalan Lorong Asrama, Selasa malam, 15 September 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai lokasi yang diduga kerap digunakan untuk transaksi narkotika.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy dengan memerintahkan Kanit I IPDA Muhammad Jeki bersama Katim Opsnal Aipda Rully dan personel untuk melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan pemantauan dan mengidentifikasi lokasi yang dimaksud, tim mendatangi tempat tersebut dan mengamankan RB.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan untuk mencari barang yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika.

BACA JUGA:Giliran Bupati PALI Asgianto Diperiksa KPK, Diduga Minta Bantuan agar Daerah Raih Opini WTP

BACA JUGA:Polres PALI Serap Aspirasi Warga Talang Ubi Lewat Program Bebusek, Upaya Polres PALI Jaga Stabilitas Keamanan

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip berukuran sedang yang berisi dua paket kecil serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Barang tersebut memiliki berat bruto 0,69 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit rokok elektrik yang ditemukan dalam pengungkapan tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy mengatakan, penindakan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan.

“Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami dalami melalui proses penyelidikan untuk memastikan penanganannya sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Dedy.

Usai diamankan, RB bersama barang bukti dibawa ke Mapolres PALI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi serta menyiapkan pengujian terhadap barang bukti sesuai prosedur penyidikan.

Berdasarkan laporan yang tersedia, RB tercatat berprofesi sebagai petani dan diduga berperan sebagai pengedar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait