Banner Pemprov

Curi 40 Kg Getah Karet, Residivis Dibekuk Polisi

Curi 40 Kg Getah Karet, Residivis Dibekuk Polisi

DIAMANKAN : Pelaku pencurian getah karet milik warga diamankan Tim Macan Putih Polsek Rambang.--

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Aksi pencurian 40 kilogram getah karet di Desa Kencana Mulia, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim, akhirnya terungkap. Polisi membekuk seorang pria yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Tersangka berinisial SP (50), warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Rambang, ditangkap Tim Macan Putih Unit Reskrim Polsek Rambang pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 22.15 WIB.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 8 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WIB di kebun karet milik korban AM (26), seorang petani warga Dusun III, Desa Kencana Mulia.

BACA JUGA:Gegara Pria Ini, Pohon Jengkol dan Karet Warga Terbakar, Berujung Ditetapkan Tersangka Karhutla oleh Polres OI

BACA JUGA:Pencuri Getah Karet yang Sempat Lukai Korbannya Babak Belur Dimassa, Kini Diamankan Polsek Rambang

Saat itu, korban datang ke kebun sekitar pukul 06.30 WIB. Setibanya di lokasi, korban mendapati batok atau sayak karet miliknya dalam kondisi berserakan.

Merasa curiga, korban kemudian memeriksa getah karet atau jedolan yang berada di dalam batok. Dari pemeriksaan tersebut, korban mengetahui sekitar 40 kilogram getah karet miliknya telah hilang.

Korban kemudian pulang dan menceritakan kejadian tersebut kepada tetangganya. Pada malam harinya, korban mendapat informasi bahwa seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian telah diamankan warga.

BACA JUGA:Gegara Pria Ini, Pohon Jengkol dan Karet Warga Terbakar, Berujung Ditetapkan Tersangka Karhutla oleh Polres OI 

BACA JUGA:Pencuri Getah Karet yang Sempat Lukai Korbannya Babak Belur Dimassa, Kini Diamankan Polsek Rambang

Korban selanjutnya mendatangi Kantor Kepala Desa Kencana Mulia. Setelah dilakukan pengecekan, korban memastikan getah karet yang ditemukan merupakan miliknya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar 40 kilogram getah karet dengan nilai kurang lebih Rp760 ribu dan melaporkannya ke polisi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Rambang melakukan penyelidikan dan pengembangan. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi SP sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa SP sedang berada di rumahnya di Desa Karya Mulya, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: