KONI Pusat Tentukan Aturan Mutasi Atlet PON XXII 2028, ini Batasan Waktunya
Ilustrasi. Foto: SUMEKS.CO/Dendi Romi--
JAKARTA, SUMEKS.CO - Kunjungan yang dilakukan Tim Binpres PB PTMSI ke Kantor KONI Pusat di Gedung Direksi PPKGBK Lantai 8, Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026) tak hanya menyampaikan penambahan nomor beregu campuran cabor tenis meja untuk PON XXII NTB-NTT 2028, tetapi juga melaporkan mengenai mutasi atlet dan jumlah kontingen tenis meja yang akan berlaga pada pesta olahraga empat tahunan itu.
Ketua Umum PB PTMSI Peter Layardi Lay melalui Asisten Khusus, Sunita menuturkan bahwa pertemuan yang dilakukan pengurus Binpres PB PTMSI dengan Binpres KONI Pusat menyepakati aturan main mutasi atlet antarprovinsi. Batasannya adalah November 2026.
"Setelah itu tidak ada lagi mutasi atlet atau tidak sah," kata Sunita saat dihubungi SUMEKS.CO, Jumat (11/9/2026).
BACA JUGA:Sah... PON XXII NTB-NTT 2028, Tenis Meja Perebutkan 8 Emas
BACA JUGA:Hobi Tenis Meja? Yuk, Ikut PTMSI Palembang Cup 2026
PB PTMSI dan KONI Pusat, tambah Sunita, menyepakati jumlah kontingen cabor tenis meja untuk PON XXII 2026 NTB-NTT. Yakni sebanyak 16 kontingen putra dan 16 kontingen putri. Rinciannya, 15 kontingen harus mengikuti babak kualifikasi (BK) dan satu kontingen jatah tuan rumah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menjadi lokasi venue cabor tenis meja PON XXII. kontingen Nusa Tenggara Barat (NTB) harus ikut kualifikasi walaupun tuan rumah PON XXII 2028.
"Lima belas kontingen atau provinsi harus ikut kualifikasi jika ingin lolos cabor tenis meja PON XXII NTB-NTT," ujar Sunita.
Babak Kualifikasi PON XXII, sambung Sunita, akan dilaksanakan pada tahun depan. Pengurus Provinsi (Pengprov) PTMSI se-Indonesia silahkan menyiapkan kontingennya untuk mengikuti babak kualifikasi PON. "Siapkan tim tenis meja putra putrinya," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
