Tepis Isu Polemik, P3SRS Pasar 16 Ilir Dukung Komisi II DPRD Panggil PT BCR
Tepis Ada Polemik, P3SRS Pasar 16 Ilir Dukung Komisi II DPRD Panggil PT BCR--Doc Sumeks.co
SUMEKS.CO,- Persoalan tata kelola dan rencana revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir Palembang, kembali menjadi sorotan.
Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Gedung Pasar 16 Ilir, membantah pernyataan yang menyebut tidak ada polemik antara pemilik kios dengan pihak pengelola, PT BCR.
P3SRS justru menilai sejumlah persoalan yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir, menunjukkan masih adanya perbedaan kepentingan dan persoalan hukum yang perlu diselesaikan secara terbuka sebelum proses revitalisasi dilanjutkan.
Penasihat Hukum P3SRS Gedung Pasar 16 Ilir, Edi Siswanto SH, mengatakan salah satu indikator adanya polemik tersebut adalah laporan polisi yang dibuat PT BCR terhadap sejumlah pemilik kios.
BACA JUGA:Tepis Tudingan Istilah 'Tuan Takur', P3SRS Pasar 16 Ilir Pertanyakan Legal Standing PT BCR
Menurut Edi, pada Agustus 2026, PT BCR melalui pihaknya telah melaporkan enam orang pemilik kios di Gedung Pasar 16 Ilir ke Polrestabes Palembang.
"Karena itu, saya meminta kepada PT BCR untuk tidak membohongi publik dengan mengatakan tidak ada polemik di Gedung Pasar 16 Ilir," tegas Edi Senin 7 September 2026.
Selain laporan polisi, Edi menyebut pihaknya juga menerima somasi dari kuasa hukum PT BCR.
Somasi tersebut ditujukan kepada Ketua P3SRS serta sejumlah pemilik kios dan meminta agar kios dikosongkan.
Alasan yang disampaikan dalam somasi tersebut, kata Edi, berkaitan dengan klaim bahwa Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun) yang dimiliki para pemilik kios sudah tidak berlaku.
Persoalan tersebut, menurut Edi, tidak bisa dipandang sebagai persoalan sederhana karena menyangkut status kepemilikan dan hak para pemilik kios di dalam gedung.
"Ini menjadi bagian dari persoalan yang harus dijelaskan secara terbuka kepada para pemilik kios dan publik," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
