Kasir D’Best SPA Didakwa Tilep Ratusan Juta Rupiah, Modusnya Edit Struk DANA Pakai Canva
Kasir D’Best SPA Didakwa Tilep Ratusan Juta Rupiah, Modusnya Edit Struk DANA Pakai Canva--Fdl
SUMEKS.CO,- Sidang perkara dugaan penggelapan uang transaksi D’Best SPA & Lounge bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu 2 September 2026.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Dr Rimdan SH MH tersebut, beragenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang sekaligus pemeriksaan saksi korban, Jordy Lim, selaku pemilik D’Best SPA & Lounge.
Dalam perkara ini, terdakwa Fitri Handayani Binti Hamdani yang merupakan kasir D’Best SPA & Lounge, didakwa melakukan penggelapan uang transaksi perusahaan dengan modus membuat dan mengirimkan bukti pembayaran DANA palsu kepada pemilik usaha.
Di hadapan majelis hakim, Jordy Lim mengungkapkan dugaan penggelapan tersebut diketahui setelah dirinya menemukan adanya transaksi pembayaran konsumen melalui DANA yang tidak masuk ke rekening perusahaan.
BACA JUGA:Polsek Pemulutan Ogan Ilir Ungkap Kasus Penggelapan 5 Ton Beras, Tersangka Diamankan di Sumbar
Menurut Jordy, perbuatan tersebut diduga berlangsung sejak Oktober 2025 hingga Juni 2026.
Nominal uang yang diduga digelapkan disebut bervariasi, mulai dari puluhan juta rupiah hingga lebih dari Rp130 juta setiap bulannya.

Suasana sidang kasus penggelapan uang perusahaan modus kirim struk DANA palsu transaksi harian D'Best SPA and Lounge senilai ratusan juta rupiah--Fdl
“Bahkan yang paling besar itu transaksi palsu di bulan Mei dan Juli, totalnya mencapai Rp300 jutaan, Pak Hakim,” ungkap Jordy dalam persidangan.
Namun, dalam dakwaan JPU, kerugian yang secara spesifik didakwakan kepada terdakwa sebesar Rp103.851.000.
JPU menguraikan, kasus tersebut mulai terbongkar setelah pada 31 Mei 2026 Jordy melihat gerak-gerik terdakwa yang mencurigakan.
Jordy kemudian meminta kasir dan manajemen, mengganti rekening tujuan pembayaran konsumen.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
