Banner Pemprov

Besok! Dua Tersangka Suap Bupati Muara Enim Nonaktif Edison Jalani Sidang Perdana

Besok! Dua Tersangka Suap Bupati Muara Enim Nonaktif Edison Jalani Sidang Perdana

Besok! Dua Tersangka Suap Bupati Muara Enim Nonaktif Edison Jalani Sidang Perdana--Doc sumeks.co

SUMEKS.CO,- Dua tersangka suap dari PT Millenium Solusi Abadi, yang perkaranya berkaitan dengan Bupati Muara Enim nonaktif Edison bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Sidang terhadap Cory Erin Hadi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi dan Fika Nur Alawi selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi dijadwalkan berlangsung Rabu, 2 September 2026 besok di ruang sidang Pengadilan Tipikor PN Palembang.

Berdasarkan jadwal yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, persidangan akan dipimpin majelis hakim Fatimah SH MH, dengan hakim anggota Sangkot Lumban Tobing SH MH dan Waslam Makhsid SH MH.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, kedua tersangka sebelumnya menjalani penahanan di Rutan Tipikor KPK.

BACA JUGA:Usai Geledah Kantor Bupati, KPK Bergerak ke Rumah Dinas Edison, Brimob Lakukan Pengamanan Ketat

BACA JUGA:Pasca Edison Cs Terjaring OTT KPK Kembali Geledah Kantor Bupati Muara Enim, Koper Hitam Dibawa Keluar

Namun, kini penahanan Cory dan Fika dikabarkan sedang dialihkan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Palembang.

Saat dikonfirmasi mengenai pengalihan penahanan tersebut, Selasa 1 September 2026 juru bicara KPK Budi Prasetyo belum memberikan keterangan resmi.

Perkara dugaan suap tersebut, berkaitan dengan upaya memengaruhi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

Kasus bermula ketika tim pemeriksa BPK, menemukan sejumlah temuan yang nilainya melebihi batas materialitas dan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Menurut KPK, pada Mei 2026, Bupati Muara Enim periode 2025-2030 Edison diduga memerintahkan Rusdi Hairullah, selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, untuk mengurus hasil pemeriksaan BPK melalui pihak swasta Augusz Dewanggara alias Angga.

Rusdi kemudian meminta Abi Nurwardani yang saat itu menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim menemui Angga melalui Mulyono.

BACA JUGA:Pasca Edison Cs Terjaring OTT KPK Kembali Geledah Kantor Bupati Muara Enim, Koper Hitam Dibawa Keluar

BACA JUGA:KPK Kantongi 4 Nama Tersangka Kasus Dugaan Suap Muara Enim, Selain Bupati Edison Ada Pejabat dan Pihak Swasta

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: