Hukum Berkhitan Bagi Kaum Perempuan, ini Penjelasannya Dalam Islam
Ilustrasi.--
SUMEKS.CO - Kewajiban khitan atau sunat dalam Islam tak hanya diwajibkan bagi anak laki-laki. Anak perempuan pun diwajibkan khitan atau bersunat. Sebab, praktik khitan atau sunat merupakan salah satu amalan yang erat kaitannya dengan kebersihan dan fitrah dalam Islam. Jika khitan bagi laki-laki sudah disepakati kewajibannya oleh mayoritas ulama, bagaimana dengan hukum sunat bagi perempuan?
Adanya perbedaan rincian pandangan di dalam kitab-kitab fikih klasik serta tata cara teknis medis kerap membuat para orang tua bingung mengenai hukum syariat dan waktu yang ideal untuk menjalankannya.
Merujuk kitab Riyadhus Shalihin karya Imam An-Nawawi, khitan pada dasarnya termasuk dalam amalan fitrah para nabi dan rasul. Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:
الْفِطْرَةُ خَمْسٌ - أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ - : الْخِتَانُ ، وَالاسْتِحْدَادُ ، وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ ، وَنَتْفُ الإِبْطِ ، وَقَصُّ الشَّارِبِ
BACA JUGA:Ratusan Warga Serbu Mapolsek Mesuji Raya, Sunatan Massal dan Cek Kesehatan Gratis Jadi Magnet
"Fitrah itu ada lima, atau lima dari sunnah-sunnah fitrah, yaitu: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan memotong kumis." (HR. Bukhari & Muslim)
Hukum Sunat Perempuan Menurut Islam dan Pandangan Ulama
Mengutip laman Rumah Fikih Indonesia, hukum sunat perempuan terbagi menjadi tiga pandangan:
1. Hukumnya Sunnah/Mandub (Mazhab Hanafi, Maliki, dan Sebagian Hanbali)
Pendapat pertama menyatakan bahwa khitan wajib bagi laki-laki, namun hukumnya sunnah (mandub) dan sebuah kemuliaan (makrumah) bagi perempuan. Pandangan ini merujuk pada hadits riwayat Ibnu Abbas RA:
الْخِتَانُ سُنَّةٌ لِلرِّجَالِ مَكْرُمَةٌ لِلنِّسَاءِ
BACA JUGA:Ratusan Warga Serbu Bakti Kesehatan Gratis Polres OKU, Ada Sunatan Massal dan Pengobatan Gratis
BACA JUGA:Polisi Hadir Melayani Masyarakat, Antusias 50 Anak Warga Gandus Palembang Ikuti Sunatan Massal
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


