Banner Pemprov

KPK Beber Kasus yang Menjerat Rektor Unsoed cs, Berawal dari Janji Kelulusan Calon Maba FK

KPK Beber Kasus yang Menjerat Rektor Unsoed cs, Berawal dari Janji Kelulusan Calon Maba FK

KPK menggelar jumpa pers OTT rektor Unsoed dan jajarannya. --

JAKARTA, SUMEKS.CO - Usai melakukan pemeriksaan, penyelidikan, dan penyidikan terhadap petinggi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq (ASO) dan Wakilnya, Norman Arie Prayogo (NAP) selaku Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

KPK menyebut, Sodiq dan Norman mematok tarif sebesar Rp650 juta untuk setiap calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran yang ikut seleksi jalur masuk mandiri kampus.

KPK pun membeber duduk perkara dilakukannya OTT terhadap rektor dan jajarannya di Purwokerto dan Jakarta. 

BACA JUGA:OTT di Purwokerto, KPK Amankan Rektor Unsoed

BACA JUGA:Usai Diperiksa di Mapolres Banyumas, KPK Boyong Warek Unsoed ke Jakarta

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, pada Agustus 2026, Norman selaku Warek memerintahkan dua orang perantara yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW), agar mematok harga Rp650 juta kepada setiap calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran. Perintah Norman pun dilaksanakan oleh Dian dan Adhi.

"Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta," kata Taufik saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Meski telah mematok harga, rupanya para calon mahasiswa baru ini tidak diberikan kepastian lulus dalam seleksi mandiri sehingga bisa masuk sebagai mahasiswa di Unsoed. Para orang tua calon mahasiswa baru pun tidak terima usai anak-anaknya tidak lulus seleksi sehingga meminta uangnya dikembalikan.

BACA JUGA:Giliran Bupati PALI Asgianto Diperiksa KPK, Diduga Minta Bantuan agar Daerah Raih Opini WTP

BACA JUGA:Ini Profil Bupati Pemalang yang Terjaring OTT KPK

Namun permintaan para orang tua ini tidak dapat dipenuhi lantaran uang pemerasan itu telah digunakan oleh kedua perantara, Dian dan Adhi untuk keperluan pribadi mereka. Akhirnya, Norman pun meminjam kepada keponakan Sodiq bernama Mulyono (MYN) untuk bisa mengembalikan uang para orang tua.

"Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung," kata dia.

"Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud," ujarnya.

BACA JUGA:Usai Diperiksa, Istri Bupati Pemalang-Sekda Diboyong KPK ke Jakarta

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: