Banner Pemprov

Bakar Lahan, Sangkut Diamankan Satreskrim Polres Banyuasin

Bakar Lahan, Sangkut Diamankan Satreskrim Polres Banyuasin

Tersangka Sangkut.--

BANYUASIN, SUMEKS.CO - Satreskrim Polres Banyuasin menangkap Sangkut (41), pelaku karhutla di Desa Kuala Puntian, Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin, Kamis (20/8) sekitar pukul 20.00 WIB.

Ikut diamankan barang bukti korek api merek Hokai warna orange yang digunakan pelaku untuk membakar lahan di Desa Kuala Puntian Kecamatan Tanjung Lago.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino melalui Kasi Humas Iptu Abu Bakar mengatakan pelaku ditangkap usai mendapatkan informasi ada karhutla di Desa Kuala Puntian, Rabu (5/8) sekitar pukul 13.40 WIB.

"Ada kejadian karhutla di Desa Kuala Puntian," katanya.

BACA JUGA:Karhutla Muncul di Pemulutan, 16 Personel Polda Sumsel Bergerak Padamkan Titik Api

BACA JUGA:Karhutla Masih Terjadi di Sejumlah Kecamatan di OKI, Tulung Selapan 4 Hektar Terbakar

Kemudian api yang cukup besar itu dapat dipadamkan oleh pemerintah setempat, Satgas api dari masyarakat peduli api menggunakan perlengkapan pemadaman api.

Anggota Satreskrim Polres Banyuasin yang mendapatkan informasi itu langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Didapatkan informasi, kalau lahan milik warga Desa Kuala Puntian diduga sengaja dibakar untuk membuka lahan pertanian.

"Akhirnya pelaku diamankan oleh Satreskrim Polres Banyuasin tanpa perlawanan," ungkapnya.

BACA JUGA:Karhutla Jadi Perhatian, Polres Lahat Libatkan Kades dan Manggala Agni Perkuat Pencegahan

BACA JUGA:Karhutla OKU Timur Diantisipasi, Polisi Cegah 116 Titik Api Selama Juli-Agustus 2026

Pelaku akan dikenakan pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 dan/atau Pasal 308 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Sebagaimana setiap Orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar dan/atau Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait