Sidang Richard Lee Memanas, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kesaksian Palsu Doktif
Sidang perkara Richard Lee kembali menjadi sorotan setelah kuasa hukumnya menilai ada keterangan Doktif yang tidak sesuai dengan fakta persidangan. --
SUMEKS.CO - Sidang perkara Richard Lee kembali menjadi sorotan setelah kuasa hukumnya menilai ada keterangan Doktif yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Pihak Richard Lee bahkan menduga adanya kesaksian palsu saat Doktif memberikan keterangan di bawah sumpah.
Persidangan kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang menjerat Richard Lee kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis 20 Agustus 2026.
Dalam persidangan tersebut, pihak Richard Lee dan Samira Farahnaz alias Doktif kembali memiliki perbedaan keterangan terkait sejumlah hal yang menjadi bagian dari perkara.
BACA JUGA:Gebuk Wakil India, Richie Richardo Lolos ke Babak 16 Besar Taipei Open 2026
BACA JUGA:Sidang Richard Lee Berlanjut, Jaksa Tolak Seluruh Eksepsi dan Tegaskan Wewenang PN Tangerang
Kuasa hukum Richard Lee, Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H., menilai terdapat keterangan Doktif yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan. Ia bahkan menduga terdapat kesaksian yang disampaikan tidak benar ketika berada di bawah sumpah.
Faizal menyebut keterangan palsu dalam persidangan dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Ia juga menyinggung ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun bagi pihak yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
"Iya, itu kami sangat sedih sekali. Itu sudah kena tuh pasalnya, bohong di atas sumpah. Sudah kena 7 tahun tuh. Kenapa? Karena yang pertama statusnya bohong. Sudah bercerai dibilang masih menikah," kata Faizal Hafied di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026) malam.
Dikutip dari berbagai sumber salah satu hal yang menjadi sorotan kuasa hukum Richard Lee adalah keterangan Doktif mengenai kepemilikan GerabahShop dan Raychelles Shop.
BACA JUGA:Sarwendah Disebut Pegang Bukti Penyakit Ruben Onsu, Minola Sebayang Beri Ultimatum
Menurut Faizal, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Doktif sebelumnya disebut menerangkan bahwa kedua toko tersebut merupakan milik Richard Lee. Namun, keterangan tersebut kemudian disebut berubah ketika perkara masuk ke tahap persidangan.
Faizal menyatakan Doktif akhirnya mencabut pernyataan tersebut setelah fakta yang muncul dalam persidangan menunjukkan adanya perbedaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


