Ini Kronologi Terbongkarnya Mayor Laut Faisal Jadi Pengedar Sabu Memanfaatkan Pesawat TNI AL
Mayor Laut Faisal menjalani sidang di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Jumat (14/8/2026). --
MEDAN, SUMEKS.CO - Sebagai aparat bukannya membantu memberantas peredaran narkoba. Namun apa yang dilakukan Mayor Laut Faisal Mulia justru menjadi pengedar sabu.
Akibatnya, dia harus dituntut 5 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer setelah didakwa mengedarkan narkotika jenis sabu dengan memanfaatkan pesawat TNI AL.
Tuntutan tersebut dibacakan oditur militer dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Jumat (14/8/2026).
Dilansir dari Kompas.com, Kolonel Sarifuddin Tarigan memimpin persidangan bersama dua hakim anggota, Kolonel Agus Budiman dan Kolonel Hanifan Hidayattulah.
Turut hadir Letkol Bambang Permadi selaku oditur dan Kapten Laut Imam sebagai penasihat hukum terdakwa. Faisal mengikuti persidangan dengan mengenakan baju dinas.
BACA JUGA:Prajurit TNI-Pegawai Kemenham Tersenyum, Prabowo Naikkan Tukin
Bambang mengatakan, Faisal terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 609 Ayat 1 huruf a juncto Ayat 2 huruf a KUHP, Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 64 KUHP, dan Pasal 126 KUHPM.
"Dijatuhi pidana pokok penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan sementara," kata Bambang.
"Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer, TNI AL," tambahnya.
Selain hukuman penjara dan pemecatan, Faisal juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Oditur juga memohon agar Faisal tetap ditahan.
Sabu Hendak Dikirim Pakai Pesawat TNI AL
Sebelumnya, Mayor Laut Faisal Mulia didakwa mengedarkan sabu dengan total barang bukti 9,83 gram. Sebagian sabu tersebut hendak dikirim ke Madiun, Jawa Timur, menggunakan pesawat udara TNI AL.
BACA JUGA:Dua Putra OKI Resmi Dilantik Jadi Letda TNI AD
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
