PTTUN Kuatkan Pembatalan 21 SHM Istri Ko Afat, Ahli Waris Saidina Oemar Menang
Objek sengketa lahan yang terletak di Simpang Rajawali Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Palembang telah mengadili atas upaya banding dengan menguatkan putusan hakim tingkat pertama yang mengabulkan gugatan pemohon.-Dok.Sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sengketa tanah di simpang Rajawali, PALEMBANG sudah diputus Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) ditingkat banding.
Hasilnya, PTTUN menguatkan putusan Pengadilan TUN Palembang pada 22 Juni 2026 lalu, yang isinya pembatalan 21 SHM milik istri Ko Afat.
Ahli waris Saidina Oemar akhirnya kembali memenangkan gugatannya.
Sebelumnya, PTTUN Palembang membatalkan 21 sertifikat hak milik (SHM) seluas 3600 meter persegi atas nama Margaret Robi yang merupakan istri Robi Hartono alias Ko Afat.
BACA JUGA:PS Digelar Tanpa Kehadiran Pihak Lawan, Sengketa Tanah 1,9 Hektare di Talang Kelapa Berlanjut
BACA JUGA:Wujudkan Akses Keadilan, Kanwil Kemenkum Babel Layani Konsultasi Sengketa Tanah Masyarakat
Dalam amar putusannya hakim tinggi PTTUN diketuai Majelis Hakim Sutiyono SH MH menerima permohonan banding dari pihak tergugat intervensi margaret robby dan tergugat 1 BPN Kota Palembang serta menguatkan putusan pengadilan tata usaha negara palembang nomor 8/G/2026
"Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor 8/G/2026/PTUN. PLG., tanggal 22 Juni 2026 yang dimohonkan banding tersebut," bunyi amar putusan PTTUN Palembang.
Terkait putusan tingkat banding itu juga disampaikan langsung oleh Dr Fahmi Raghib SH MH selaku kuasa hukum pengugat ahli waris Saidina Oemar.
BACA JUGA:PS Digelar Tanpa Kehadiran Pihak Lawan, Sengketa Tanah 1,9 Hektare di Talang Kelapa Berlanjut
BACA JUGA:Wujudkan Akses Keadilan, Kanwil Kemenkum Babel Layani Konsultasi Sengketa Tanah Masyarakat
"Kami sudah menerima pesan dari Mahkamah Agung, terkait adanya memori banding baik dari BPN maupun pemohon Margaret Robi, amarnya menyebutkan bahwa putusan Pengadilan Tinggi TUN menguatkan putusan tingkat pertama," ungkapnya, Selasa 11 Agustus 2026.
"Berdasarkan putusan itu pihak BPN maupun Margaret Robi dinyatakan kalah," tambah Dr Fahmi.
Menurut Dr Fahmi, bahwa pihaknya juga telah mempersiapkan diri bila pihak BPN ataupun Margaret Robi kembali mengajukan kasasi sebagai hak mereka dalam proses peradilan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


