Polisi Gerebek Kebun Sawit di Musi Rawas, Dua Terduga Pengedar Sabu Diamankan
Tim Elang Musi Tangkap WF dan RR, Polisi Ungkap Penjualan Sabu Secara Eceran--
MUSI RAWAS, sumeka.co- Dua orang laki-laki berinisial WF (39) dan RR (35) ditangkap aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan perkebunan kelapa sawit, Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten MUSI RAWAS.
Keduanya yang diketahui bekerja sebagai buruh diamankan oleh Tim Elang Musi Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas bersama personel Polsek STL Ulu Terawas pada Rabu (29 Juli 2026), sekitar pukul 16.30 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita lima klip plastik bening dan satu pyrex kaca yang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan 2,73 gram.
Polisi juga mengamankan uang tunai Rp150.000, satu tas hitam milik WF, serta sisa tisu yang disebut milik RR dan diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
WF dan RR Ditangkap Tanpa Perlawanan
Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan perkebunan kelapa sawit tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Kasat Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Iptu Jemmy Amin Gumayel dengan memerintahkan Tim Elang Musi melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan lokasi dan aktivitas yang dilaporkan, petugas gabungan bergerak menuju perkebunan sawit di Kelurahan Terawas.
Di lokasi, polisi mendapati WF dan RR. Kedua pria tersebut kemudian diamankan tanpa perlawanan dan dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi Temukan Lima Klip Diduga Berisi Sabu
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berhubungan dengan aktivitas peredaran narkotika.
BACA JUGA:Polres Musi Rawas Bedah Rumah Warga, Bukti Nyata Dukung Asta Cita Presiden
BACA JUGA:Bikin Bangga Sumsel! Kiara Asal Musi Rawas Melaju ke Babak Berikutnya D'Academy 8 2026
Barang bukti yang diamankan meliputi:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


