Banner Pemprov

Perusahaan Pontjo Sutowo Ditenggat Ambil Barang Eks Hotel Sultan Paling Lambat Desember

Perusahaan Pontjo Sutowo Ditenggat Ambil Barang Eks Hotel Sultan Paling Lambat Desember

Eks Hotel Sultan.--

JAKARTA, SUMEKS.CO - Seluruh barang di eks Hotel Sultan atau Blok 15 Gelora Bung Karno telah dipindahkan ke gudang oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Perusahaan Pontjo Sutowo, PT Indobuildco selaku pengelola terdahulu dan pemilik barang diberikan waktu hingga pertengahan Desember 2026 untuk mengambil kembali barang tersebut.

"(Batas waktu) sampai pertengahan Desember 2026. Kalau Indobuildco tidak mengambil sampai batas waktu tersebut, akan dikoordinasikan dengan PN Jakarta Pusat mengenai langkah selanjutnya," kata Kuasa Hukum PPKGBK dan Kemensetneg, Kharis Sucipto seperti dilansir dari detik.com, Selasa (28/7/2026).

Untuk mengklaim barang, PT Indobuildco perlu berkoordinasi dengan PPKGBK dan Kemensetneg. Sebab, ada proses perizinan yang perlu dilalui terlebih dahulu.

BACA JUGA:Hotel Sultan Dieksekusi Hari ini, 3.000 Personel TNI-Polri Dikerahkan

BACA JUGA:Besok Eksekusi Hotel Sultan, PPKGBK Turunkan 300 Personel Gabungan

Kharis mengatakan proses pengosongan mulai dari tahap pemindahan hingga penyimpanan telah dilakukan sesuai jangka waktu yang ditentukan oleh PN Jakarta Pusat. Namun selama proses tersebut, perusahaan milik Pontjo Sutowo itu sampai saat ini belum menghubungi PPKGBK maupun Kemensetneg untuk mengklaim barang.

"Sejauh ini belum ada komunikasi dan/atau respon dari PT Indobuildco," ujarnya.

Barang milik PT Indobuildco yang diangkut jumlahnya mencapai puluhan ribu. Sekarang pihak PPKGBK dan Kemensetneg sedang melakukan pemeriksaan terakhir sebelum data diserahkan kepada PN Jakarta Pusat.

Sebelumnya diberitakan, kawasan Blok 15 GBK atau eks Hotel Sultan dieksekusi pada Kamis (18/6) lalu. Barang-barang ini diangkut dan disimpan dengan baik hingga 6 bulan ke depan di gudang. Adapun biaya pengangkutan dan penyimpanan akan ditalangi oleh pemohon eksekusi, yaitu Kemensetneg dan PPKGBK. (dri)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: