Banner Pemprov

Sempat Berupaya Melarikan Diri, Terduga Pengedar Sabu di OKI Berhasil Diamankan Polisi

Sempat Berupaya Melarikan Diri, Terduga Pengedar Sabu di OKI Berhasil Diamankan Polisi

Tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Sempat Berupaya Melarikan Diri, Terduga Pengedar Sabu di OKI Berhasil Diamankan Polisi

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba Polres OKI kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. 

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis, 23 Juli 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial KS (30) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan permukiman Desa Kampung Baru. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres OKI segera melakukan penyelidikan secara intensif guna memastikan kebenaran laporan serta mengidentifikasi pelaku. 

BACA JUGA:Bongkar Tiga Sarang Narkoba Sekaligus! Empat Pengedar Sabu dan Ganja Diciduk di Muara Enim

BACA JUGA:Bandar Sabu 60 Tahun Ditangkap di OKU Timur, Polisi Sita 32 Paket Narkoba dan Kejar Pemasok

Setelah memastikan keberadaan target, petugas bergerak menuju lokasi dan melakukan tindakan kepolisian. Saat akan diamankan, tersangka KS sempat berupaya melarikan diri sambil membuang barang bukti ke tanah. 

Berkat kesiapsiagaan petugas, upaya tersebut berhasil digagalkan dan tersangka dapat diamankan tanpa perlawanan lebih lanjut.

Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, petugas mengamankan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,34 gram. 

Selain itu, turut disita satu unit timbangan digital, satu unit telepon seluler, satu buah pipet plastik berbentuk sekop, serta enam lembar plastik klip bening kosong yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

BACA JUGA:3 Pengedar di Sungai Pinang II Diamankan Satres Narkoba Polres Ogan Ilir, 50 Paket Sabu Gagal Beredar

BACA JUGA:Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp7,9 Miliar, Selamatkan Hampir 84 Ribu Jiwa dari Ancaman Narkotika

Seluruh barang bukti beserta tersangka kemudian diamankan ke Mapolres Ogan Komering Ilir guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait